Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Wakil Ketua Baleg RI Usulkan Pemilihan Kades Lewat Partai Politik

Laporan: Firman
Jumat, 01 November 2024 | 13:23 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia. [Foto: Repro/RMN]
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia. [Foto: Repro/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar pencalonan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menggunakan sistem partai politik.


Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Jumat (1/11).


Dikatakan Ahmad Doli, Pilkades merupakan kegiatan politik yang tanpa disadari juga menggunakan sistem partai. 
Namun partai yang dimaksud bukan merupakan partai politik yang tercatat, melainkan kelompok-kelompok politis yang ada di desa tersebut.


"Padahal pencalonan mereka itu pakai partai, cuma bedanya partai nangka, partai pepaya, partai kambing, tapi pakai partai juga. Artinya mekanisme dan sistem kepartaian itu sudah masuk sebetulnya ke Pemilihan Kepala Desa," ujarnya.


Atas dasar itu, politisi Golkar itu engusulkan agar pencalonan dalam Pilkades pun menggunakan partai yang sudah ada.


MenurutDoli, hal itu juga bisa menjadi upaya untuk membangun sistem politik hingga ke tingkat yang paling bawah.


"Sehingga kritik terhadap partai politik soal identitas politik itu nggak ada lagi, karena sampai bawah keterlibatan masyarakat," kata dia.


Doli mengaku bakal mengusulkan hal tersebut lebih lanjut jika RUU tentang Partai Politik maupun RUU lainnya yang berkaitan dengan Pemilu sudah dibahas di DPR.


Di samping itu, salah seorang Anggota Baleg DPR RI sebelumnya mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadikan sebagai lembaga adhoc yang hanya terselenggara selama dua tahun untuk persiapan dan pelaksanaan Pemilu.


Namun jika sistem Pilkades juga diatur lebih detail, menurut Doli, KPU pun bisa tetap menjadi lembaga yang permanen dan bukan adhoc. Terlebih lagi, dia menilai bahwa Pilkades lebih dinamis, bahkan cenderung lebih rawan.


"Kalau bicara tentang korban jiwa pemilihan dan korban jiwa, lebih banyak korban jiwa pemilihan di desa dibandingkan dengan Pileg, Pilkada," pungkasnyarajamedia

Komentar: