Ketum MUI Tegas: HAM Bukan Tameng untuk LGBT dan Koruptor
RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar menegaskan bahwa perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) maupun tindak pidana korupsi merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM). Karena itu, menurutnya, kedua hal tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan kebebasan individu ataupun berlindung di balik prinsip HAM.
Pernyataan tersebut disampaikan KH Anwar Iskandar dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).
Menurutnya, konsep HAM dalam perspektif Islam tidak bersifat mutlak apabila bertentangan dengan hak-hak dasar masyarakat maupun ketentuan agama.

"Bagi mereka para pembela LGBT maupun pembela koruptor, mereka suka berlindung di balik aturan HAM. Jadi dalam perspektif Islam, HAM itu bukan sesuatu yang absolut. Ketika atas nama HAM tapi kemudian bertentangan dengan HAM itu sendiri, ya tidak bisa," ujarnya.
Korupsi Dinilai Merampas Hak Hidup Rakyat
KH Anwar menilai korupsi bukan sekadar kejahatan terhadap keuangan negara, tetapi juga merampas hak hidup jutaan masyarakat yang seharusnya menikmati hasil pembangunan.
Menurutnya, pejabat yang menggelapkan uang negara hingga triliunan rupiah telah menyebabkan penderitaan luas dan secara tidak langsung menghilangkan hak hidup masyarakat.
"Sekarang orang korupsi membunuh sekian juta orang, apakah itu tidak melanggar HAM? Ada pejabat yang korupsi sampai triliunan, itu merugikan berapa orang? Membunuh banyak orang secara tidak langsung. Itu melanggar HAM juga," tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa MUI sejak tahun 2005 telah mengeluarkan kajian yang mengusulkan hukuman mati bagi koruptor karena dampak destruktif yang ditimbulkannya terhadap bangsa.
LGBT Bertentangan dengan Hukum dan Sunatullah
Selain korupsi, KH Anwar juga menegaskan bahwa perilaku LGBT tidak dapat dibenarkan dengan dalih hak asasi manusia.
Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum perkawinan di Indonesia serta nilai-nilai agama yang menjadi dasar kehidupan bangsa.
Ia menilai perkawinan menurut peraturan perundang-undangan adalah ikatan antara laki-laki dan perempuan, sehingga perilaku sesama jenis tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
"LGBT itu normal nggak? Tidak. Perkawinan itu kan antara laki dan perempuan. Jadi kalau antara laki-laki dengan laki-laki, gimana? Itu melanggar undang-undang dan harus diberi sanksi," katanya.
Soroti Sikap Sejumlah Negara
KH Anwar juga menyinggung kebijakan sejumlah negara yang mengambil langkah tegas terhadap gerakan LGBT sebagai bagian dari perlindungan terhadap nilai-nilai yang dianut negaranya.
Menurutnya, Indonesia sebagai negara yang berlandaskan Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa, juga harus menjaga nilai moral dan hukum yang berlaku.
"Masa kita negara Pancasila yang Berketuhanan Yang Maha Esa, membiarkan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum Tuhan?" ujarnya.
HAM Harus Sejalan dengan Kepentingan Publik
Menutup keterangannya, KH Anwar menegaskan bahwa perlindungan hak asasi manusia harus tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas, nilai konstitusi, dan ajaran agama, sehingga tidak digunakan sebagai alasan untuk membenarkan tindakan yang dinilai merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara.
RAJA MEDIA | Nasional![]()
Nasional 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Nasional | 21 jam yang lalu