Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Sengketa Lahan Club de Arjuna Memanas! PT HD Arjuna Minta Semua Pihak Tempuh Jalur Hukum

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 08 Juli 2026 | 21:49 WIB
Kuasa hukum PT HD Arjuna, Denny Kailimang saat memberikan keterangan pers - RMN -
Kuasa hukum PT HD Arjuna, Denny Kailimang saat memberikan keterangan pers - RMN -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Sengketa kepemilikan lahan yang menjadi lokasi berdirinya Club de Arjuna di Kedoya Selatan, Jakarta Barat, kembali memanas. Di tengah munculnya klaim dari pihak lain, PT HD Arjuna menegaskan bahwa penyelesaian perkara harus dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan sepihak di lapangan.
 

Kuasa hukum PT HD Arjuna, Denny Kailimang, mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap pihak yang merasa memiliki hak atas tanah wajib membuktikannya melalui pengadilan.
 

PT HD Arjuna Klaim Pegang Sertifikat Sah
 

Denny menegaskan, PT HD Arjuna merupakan pemegang hak yang sah atas lahan tersebut berdasarkan sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
 

Menurutnya, perusahaan telah menguasai lahan itu selama lebih dari 10 tahun setelah memperolehnya melalui transaksi yang sah.
 

Selain dimanfaatkan sebagai aset perusahaan, seluruh kewajiban administrasi seperti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga disebut telah dipenuhi.
 

"Kami memegang hak berdasarkan sertifikat yang diterbitkan BPN. Tanah tersebut telah kami beli, kuasai lebih dari 10 tahun, dimanfaatkan, dan seluruh kewajiban termasuk PBB telah kami bayarkan," ujar Denny kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
 

Minta Klaim Dibuktikan di Pengadilan
 

Denny menegaskan, siapa pun yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut dipersilakan mengajukan gugatan melalui pengadilan.
 

Namun, ia menolak segala bentuk tindakan sepihak berupa penguasaan fisik lahan tanpa adanya putusan hukum.
 

"Kalau ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan menggugat ke pengadilan. Tidak bisa memasuki atau menguasai lahan secara sepihak. Negara kita adalah negara hukum," tegasnya.
 

Eksekusi Harus Lewat Putusan Pengadilan
 

Menurut Denny, pelaksanaan eksekusi atas objek sengketa hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan dilaksanakan oleh aparat yang berwenang.
 

Karena itu, setiap tindakan di luar mekanisme tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum.
 

"Eksekusi hanya dapat dilakukan oleh pengadilan. Di luar mekanisme itu merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum," katanya.
 

Dugaan Penyerobotan Dilaporkan ke Polisi
 

Sebagai bentuk perlindungan hukum, PT HD Arjuna mengaku telah melaporkan dugaan tindakan memasuki pekarangan tanpa hak kepada aparat kepolisian.
 

Langkah tersebut ditempuh untuk mencegah potensi konflik fisik di lapangan sekaligus meminta perlindungan hukum bagi pemegang hak yang sah.
 

Denny juga mengingatkan bahwa klaim kepemilikan yang hanya didasarkan pada dokumen girik tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang pendaftaran tanah.
 

Dua Laporan Polisi Masih Diproses
 

Dalam perkara ini, terdapat dua laporan yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum.
 

Laporan pertama diajukan kuasa pemilik lahan Antonius Tony Riyanto ke Polres Metro Jakarta Barat pada 12 Juni 2026.
 

Sementara laporan kedua dibuat kuasa pengelola Club de Arjuna, Sonny Surya Saputra, ke Polda Metro Jaya pada 28 Juni 2026.
 

Kedua laporan tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.
 

Perusahaan Pegang Tiga SHGB
 

Sebelumnya, PT HD Arjuna juga menegaskan bahwa lahan Club de Arjuna merupakan aset perusahaan yang dimiliki berdasarkan tiga Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 3523, 3524, dan 3525 yang diterbitkan ATR/BPN.
 

Legal PT HD Arjuna, Helmi Suhardie, menyebut ketiga sertifikat tersebut diperoleh melalui transaksi jual beli dengan PT Supra Pramesti Sakti pada 2008 dan hingga kini masih berlaku serta belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
 

Perusahaan juga menyatakan tidak ada putusan perdata yang mewajibkan PT HD Arjuna membayar ganti rugi kepada pihak lain atas lahan tersebut.
 

Hingga kini, proses hukum masih berjalan. Seluruh pihak diharapkan menghormati mekanisme peradilan agar sengketa dapat diselesaikan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
 

RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: