DPR Dorong UU Khusus PPAT! Komisi II Minta ATR/BPN Segera Kaji Usulan IPPAT
RAJAMEDIA.CO — Jakarta, Legislasi — Komisi II DPR RI mendorong lahirnya regulasi yang lebih kuat bagi profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Salah satunya dengan meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengkaji usulan pembentukan Undang-Undang Jabatan PPAT.
Usulan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, serta Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
DPR Nilai PPAT Perlu Payung Hukum Lebih Kuat
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pembentukan undang-undang tersendiri dinilai penting untuk memperkuat posisi PPAT sebagai profesi yang memiliki tanggung jawab besar dalam pelayanan pertanahan.
Menurutnya, keberadaan UU khusus akan mendorong standar profesi yang lebih baik, meningkatkan akuntabilitas, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN mengkaji usulan PP-IPPAT terkait pembentukan Undang-Undang Jabatan PPAT," ujar Rifqinizamy.
IPPAT Diminta Susun DIM Komprehensif
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPR RI meminta Pengurus Pusat IPPAT segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang lebih lengkap sebagai bahan penyusunan Rancangan Undang-Undang Jabatan PPAT.
Rifqinizamy menilai dokumen tersebut akan menjadi dasar penting dalam pembahasan apabila proses legislasi resmi dimulai.
"Saya minta kepada PP-IPPAT untuk segera menyusun DIM yang lebih komprehensif terkait RUU Jabatan PPAT," tegas politikus Fraksi Partai NasDem itu.
ATR/BPN Didorong Percepat Digitalisasi Layanan
Selain membahas regulasi PPAT, Komisi II DPR RI juga menyoroti percepatan transformasi layanan pertanahan.
DPR meminta Kementerian ATR/BPN segera melakukan re-engineering tujuh layanan prioritas pertanahan dari sistem hybrid menuju layanan digital penuh.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mewujudkan birokrasi pertanahan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Menuju Layanan Pertanahan Modern
Komisi II berharap penguatan regulasi PPAT dan percepatan digitalisasi layanan dapat berjalan beriringan.
Dengan demikian, pelayanan pertanahan di Indonesia tidak hanya semakin profesional dan akuntabel, tetapi juga mampu menjawab tuntutan masyarakat terhadap layanan publik yang modern, efisien, dan bebas dari praktik yang tidak transparan.
RAJA MEDIA | Parlemen 2026![]()
Nasional 5 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu