Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Putusan MK Terkait Pilkada! Menkumham Supratman Segera Lapor Presiden

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 20 Agustus 2024 | 21:33 WIB
Menkumham Supratman Andi Agtas akan lapor Presiden Jokowi usai keputusan MK terkait Pilkada. [Foto" Disway]
Menkumham Supratman Andi Agtas akan lapor Presiden Jokowi usai keputusan MK terkait Pilkada. [Foto" Disway]

RAJAMEDIA.CO - Polhukam, Pilkada - Kementerian Hukum dan HAM akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada.


Pernyataan itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang baru Supratman Andi Agtas di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).


Andi Agtas mengatakan nantinya dirinya akan melaporkan hal tersebut kepada Presiden.


"Kalau menurut UU Kepemiluan dan Undang-Undang tentang Pilkada mengharuskan menyangkut PKPU, tapi apapun keputusan itu akan menjadi bahan bagi kami nanti untuk menyampaikan nanti kepada pemerintah dalam hal ini presiden untuk melaporkan," ujarnya.


Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.


Putusan terhadap perkara tersebut teregister dengan nomor 60/PUU-XXII/2024. Adapun permohonan yaitu salah satunya adalah mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD.


"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.

 

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.


Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:


Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Berikut amar putusan MK yang mengubah pasal 40 (1) UU Pilkada:


a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.


b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut


c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut


d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.rajamedia

Komentar: