Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Puan Hormati Putusan MK: Pilkada Tetap Dipilih Langsung, DPR Siap Tindak Lanjuti

Laporan: Halim Dzul
Kamis, 02 Juli 2026 | 15:41 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan menghormati putusan MK Pilkada tetap dipilih langsung - RMN -
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan menghormati putusan MK Pilkada tetap dipilih langsung - RMN -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kepala daerah tetap dipilih secara langsung oleh rakyat. DPR, kata Puan, akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai mekanisme konstitusional yang berlaku.
 

Pernyataan itu disampaikan Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
 

"Kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK," ujar Puan.
 

DPR Siap Tindak Lanjuti Putusan MK
 

Puan menegaskan, sebagai lembaga legislatif, DPR akan menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari proses pembahasan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, seluruh tindak lanjut akan dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam sistem legislasi nasional.
 

"Selanjutnya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mekanisme yang ada," tegasnya.
 

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung
 

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
 

Permohonan diajukan oleh empat mahasiswa yang meminta Mahkamah memberikan penegasan terhadap frasa "secara langsung dan demokratis" dalam aturan tersebut.
 

Para pemohon menilai rumusan norma itu berpotensi menimbulkan multitafsir dan membuka ruang perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah tanpa perubahan konstitusi.
 

Mereka meminta MK mempertegas bahwa kepala daerah harus dipilih langsung oleh rakyat sebagai implementasi prinsip kedaulatan rakyat.
 

Jawaban atas Wacana Pilkada Lewat DPRD
 

Permohonan tersebut juga dilatarbelakangi kembali munculnya wacana mengubah sistem Pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan melalui DPRD.
 

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa hingga saat ini mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat berdasarkan asas-asas pemilu yang berlaku umum.
 

Namun, MK juga menegaskan penghormatan terhadap daerah yang memiliki status khusus atau istimewa sesuai ketentuan konstitusi.
 

Kedaulatan Rakyat Tetap Dijaga
 

Putusan tersebut sekaligus mempertegas bahwa sistem Pilkada langsung masih menjadi desain demokrasi lokal Indonesia.
 

Dengan sikap DPR yang menghormati putusan MK, arah penyelenggaraan Pilkada ke depan dipastikan tetap berlandaskan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
 

RAJA MEDIA I Politikrajamedia

Komentar: