Advokat Diminta Berbenah, APSI Soroti Reformasi UU Advokat Pasca Putusan MK
RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Kalangan advokat diminta bersiap menghadapi perubahan besar menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pembentuk undang-undang merevisi Undang-Undang Advokat dalam waktu paling lama dua tahun.
Momentum ini dinilai harus dimanfaatkan untuk memperkuat profesionalisme dan etika profesi.
Pesan tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengacara Syari'ah Indonesia (DPP APSI), Andi Syafrani, saat pelantikan dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DPP APSI di Jakarta, Selasa.
Etika Profesi Jadi Sorotan
Andi menegaskan, advokat memiliki tiga kewajiban utama yang harus dijalankan secara seimbang, yakni kepada klien (duty to clients), kepada pengadilan (duty to courts), dan kepada penegakan hukum (duty to the rule of law).
"Selama ini kita masih banyak berkutat pada kewajiban kepada klien. Padahal ketiga kewajiban tersebut harus berjalan beriringan. Karena itu, penguatan etika profesi menjadi pekerjaan besar yang harus dilakukan bersama," ujar Andi.
Menurutnya, revisi UU Advokat harus menjadi momentum untuk memperkuat integritas profesi agar mampu menjawab tantangan dunia hukum yang semakin kompleks.
SPI: Delapan Organisasi Punya Tanggung Jawab
Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Trimedya Panjaitan, menyatakan APSI dan SPI merupakan dua dari delapan organisasi advokat yang disebut dalam UU Advokat.
Karena itu, kedua organisasi tersebut memiliki tanggung jawab moral untuk ikut berperan aktif memberikan masukan dalam proses penyusunan revisi UU Advokat sesuai amanat putusan MK.
MA Dorong Kompetensi Advokat Syariah
Mewakili Mahkamah Agung, Hakim Agung Drs. H. Busra, SH., MH. menekankan pentingnya kompetensi khusus bagi advokat yang menangani perkara syariah.
Ia mengungkapkan saat ini tengah dibahas kemungkinan pembentukan Pengadilan Niaga Syariah atau mekanisme khusus untuk penanganan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan syariah.
Menurut Busra, langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan kewenangan pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.
Dihadiri Tokoh Hukum Nasional
Pelantikan dan Rakernas DPP APSI dihadiri sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan di bidang hukum, antara lain Komisioner Komisi Yudisial Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, SH., MH., Wakil Ketua Baleg sekaligus anggota Komisi XIII DPR RI Ahmad Iman Syukri, Direktur YLBHI Isnur, Sekjen DPN Peradi ARB, serta perwakilan berbagai organisasi advokat.
Kegiatan tersebut juga diikuti puluhan pengurus DPW dan DPC APSI dari berbagai daerah di Indonesia.
Dalam kepengurusan periode ini, DPP APSI dipimpin Ketua Umum Andi Syafrani dengan Sekretaris Jenderal Sulaisi. Andi berharap APSI terus berkembang menjadi organisasi advokat yang dipercaya masyarakat dengan mengedepankan etika, integritas, serta nilai-nilai Islam dan syariah.
RAJA MEDIA I Nasional![]()
Nasional 6 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Pendidikan | 5 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu




