Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Setara Undang-Undang! KPU RI Akan Sosialisasikan Putusan MK

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 20 Agustus 2024 | 23:03 WIB
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. [Foto: Dok Antara]
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. [Foto: Dok Antara]

RAJAMEDIA.CO - Polhukam, Putusan MK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan akan mempelajari terlebih dulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas perolehan suara partai politik untuk mengusung kandidat di Pilkada.


Hal itu disampaikan  Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, kepada wartawan, Selasa (20/8).


Afif mengatakan bahwa kedudukan putusan MK segera berlaku tanpa mengubah UU.


"Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan MK tersebut, lebih komprehensif lagi, untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pascaputusan MK," katanya


Afifuddin menambahkan bahwa KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait putusan tersebut dan segera bersurat resmi ke Komisi II DPR.


KPU juga akan menyosialisasikan putusan ini kepada partai politik dan mengambil langkah-langkah lain yang diperlukan, termasuk perubahan PKPU 8/2024 sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.


"Artinya, KPU sebagaimana yang sudah-sudah, akan melakukan langkah-langkah yang seharusnya kami lakukan, konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji putusan MK yang memang dibacakan beberapa hari menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah akan segera dimulai," tegas Afifuddin.rajamedia

Komentar: