Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Eka Widodo: Putusan MK soal Perempuan Akan Masuk Revisi UU Pemilu

Laporan: Halim Dzul
Jumat, 29 Mei 2026 | 08:40 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo - Humas DPR -
Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta, Legislasi — Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD pada pemilu mendatang.
 

Politikus Fraksi PKB yang akrab disapa Edo itu menilai putusan MK menjadi langkah penting dalam memperkuat partisipasi politik perempuan di Indonesia.
 

Menurutnya, keputusan Mahkamah tersebut juga akan menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
 

“Putusan MK tentu akan menjadi bagian dalam revisi UU Pemilu nantinya. Fraksi PKB siap membahas revisi UU Pemilu,” kata Edo di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
 

Parpol Bisa Gugur dari Pileg
 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menegaskan partai politik dapat dicoret dari kepesertaan pemilu di daerah pemilihan tertentu jika tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
 

Putusan itu dibacakan dalam sidang MK pada Senin (25/5/2026).
 

MK menilai ketentuan afirmasi perempuan dalam Pemilu harus disertai sanksi tegas agar benar-benar dijalankan partai politik.
 

PKB Minta Revisi UU Jadi Inisiatif DPR
 

Edo menegaskan revisi UU Pemilu sebaiknya tetap menjadi RUU inisiatif DPR agar proses pembahasannya berjalan lebih komprehensif.
 

Menurutnya, pelibatan seluruh pemangku kepentingan penting untuk memperkuat kualitas demokrasi dan sistem pemilu nasional.
 

“Revisi UU harus tetap menjadi RUU inisiatif DPR sehingga proses pembahasannya dapat berjalan optimal demi memperkuat kualitas demokrasi dan sistem pemilu kita,” ujarnya.
 

Gugatan Diajukan Aktivis Perempuan
 

Diketahui, permohonan uji materi terkait kuota perempuan itu diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.
 

Mereka meminta MK mempertegas sanksi bagi partai politik yang melanggar ketentuan keterwakilan perempuan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
 

Putusan MK tersebut kini menjadi perhatian serius partai-partai politik menjelang pembahasan revisi UU Pemilu di DPR.rajamedia

Komentar: