Jakarta tetap Ibukota! DPR Sebut Putusan MK Tak Hentikan Pembangunan IKN, Tapi..!
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator – Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno menegaskan pembangunan Ibu Kota Nusantara tetap berjalan meski Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menegaskan status Jakarta masih sebagai ibu kota negara.
Menurut Romy, putusan MK justru memberikan ruang transisi yang lebih realistis bagi pemerintah dalam menyiapkan pemindahan pusat pemerintahan nasional.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara,” kata Romy, Sabtu (16/5/2026).
IKN Diminta Dibangun Bertahap dan Realistis
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menilai pembangunan IKN tetap harus dilanjutkan, namun dilakukan secara realistis, bertahap, dan terukur sesuai kemampuan negara.
Menurutnya, pembangunan juga harus memperhatikan prioritas nasional agar tidak membebani kondisi fiskal negara.
Romy mengatakan pemerintah kini memiliki waktu lebih longgar untuk menyiapkan infrastruktur, birokrasi, hingga kesiapan sosial ekonomi sebelum pemindahan pemerintahan dilakukan penuh.
IKN Bisa Jadi Green Capital Indonesia
Romy menilai konsep pembangunan IKN tetap memiliki nilai strategis bagi masa depan Indonesia.
Ia menyebut IKN berpotensi menjadi pusat pemerintahan modern sekaligus green capital atau ibu kota hijau Indonesia.
Menurutnya, pembangunan IKN tidak hanya soal pemindahan kantor pemerintahan, tetapi investasi jangka panjang untuk pemerataan pembangunan nasional.
Bisa Difungsikan Bertahap seperti Istana Negara
Romy juga mengusulkan agar IKN difungsikan secara bertahap terlebih dahulu sebagai kawasan strategis kepresidenan.
Ia mencontohkan pola penggunaan seperti Istana Bogor, Istana Cipanas, hingga Istana Tampaksiring.
“Sebagai kawasan istana kepresidenan strategis sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional,” ujarnya.
Transisi Harus Jaga Stabilitas Nasional
Menurut Romy, proses perpindahan ibu kota harus dijalankan secara konstitusional, efisien, dan tetap menjaga stabilitas nasional.
Ia mengingatkan kepentingan rakyat harus menjadi prioritas utama dalam seluruh tahapan pembangunan IKN.
“Yang terpenting adalah bagaimana proses transisinya dilakukan secara realistis dan tetap menjaga stabilitas nasional serta kepentingan rakyat Indonesia,” katanya.
MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota
Sebelumnya, MK menolak uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Dalam putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota negara sampai terbit keputusan presiden mengenai pemindahan pemerintahan nasional ke IKN.![]()
Ekbis | 23 jam yang lalu
Keamanan | 21 jam yang lalu
Keamanan | 16 jam yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Info Haji | 2 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Parlemen | 18 jam yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu