Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Polri Tetapkan Febrie Tersangka! Eks Jampidsus Dijerat Dugaan Korupsi dan TPPU

Laporan: Firman
Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:29 WIB
Kortastipidkor Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) - Foto: Dok. Berita Nasional -
Kortastipidkor Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) - Foto: Dok. Berita Nasional -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 

Penetapan status tersangka diumumkan langsung oleh Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026), setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti yang dikumpulkan.
 

Gelar Perkara Jadi Dasar Penetapan
 

Irjen Totok mengatakan penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli sebelum memutuskan menetapkan Febrie sebagai tersangka.
 

Menurutnya, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan perkara PT ASABRI serta sejumlah perkara lain yang masih didalami penyidik.
 

"Kami telah menetapkan Saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang," ujar Totok.
 

Dijerat Pasal Berlapis
 rajamedia

Komentar: