Polri Tetapkan Febrie Tersangka! Eks Jampidsus Dijerat Dugaan Korupsi dan TPPU
RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan status tersangka diumumkan langsung oleh Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026), setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti yang dikumpulkan.
Gelar Perkara Jadi Dasar Penetapan
Irjen Totok mengatakan penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli sebelum memutuskan menetapkan Febrie sebagai tersangka.
Menurutnya, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan perkara PT ASABRI serta sejumlah perkara lain yang masih didalami penyidik.
"Kami telah menetapkan Saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang," ujar Totok.
Dijerat Pasal Berlapis
Olahraga 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Peristiwa | 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu