Polri Tetapkan Febrie Tersangka! Eks Jampidsus Dijerat Dugaan Korupsi dan TPPU
RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan status tersangka diumumkan langsung oleh Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026), setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti yang dikumpulkan.
Gelar Perkara Jadi Dasar Penetapan
Irjen Totok mengatakan penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli sebelum memutuskan menetapkan Febrie sebagai tersangka.
Menurutnya, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan perkara PT ASABRI serta sejumlah perkara lain yang masih didalami penyidik.
"Kami telah menetapkan Saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang," ujar Totok.
Dijerat Pasal Berlapis
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Febrie dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta pasal-pasal yang relevan dalam KUHP sesuai konstruksi perkara yang tengah disidik.
Satu Tersangka Lain Ikut Dijerat
Selain Febrie, Polri juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Menurut penyidik, DR telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Penyidikan Terus Berkembang
Polri menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan.
Penyidik masih mendalami berbagai barang bukti yang telah disita, termasuk dokumen, aset, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Koordinasi dengan Kejaksaan
Dalam konferensi pers yang sama, Polri menyampaikan telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara agar proses penegakan hukum berjalan efektif dan tetap menjunjung sinergi antarlembaga.
DPR: Publik Menunggu Kepastian Hukum
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang turut hadir dalam konferensi pers menyatakan penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang dinantikan masyarakat.
Ia menegaskan Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar seluruh proses hukum berlangsung profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
Polri menegaskan penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan.
Karena itu, seluruh pihak diminta tetap menghormati asas praduga tak bersalah, sementara proses pembuktian akan dilakukan sesuai mekanisme hukum hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.
Olahraga 6 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Daerah | 5 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu