Parpol Gugur Jika Tidak Penuhi Kuota Perempuan: PKB Dukung Putusan MK!
RAJAMEDIA.CO — Jakarta, Legislator — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan mulai mendapat dukungan politik di parlemen.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Eka Widodo menegaskan partainya mendukung penuh putusan MK tersebut dan siap memasukkannya ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu mendatang.
“PKB mendukung penuh putusan MK tersebut. Selama ini PKB selalu memenuhi syarat 30 persen calon perempuan di setiap pemilu,” ujar Eka, Rabu (27/5/2026).
MK Dinilai Hentikan Politik Formalitas
Menurut Eka, putusan MK menjadi langkah penting untuk menghentikan praktik formalitas administratif yang selama ini kerap dilakukan partai politik hanya demi lolos verifikasi peserta pemilu.
Ia menilai keterwakilan perempuan tidak boleh lagi sekadar angka di atas kertas tanpa kualitas dan ruang politik yang nyata.
“Perempuan bukan sekadar pelengkap kuota,” tegasnya.
Eka mengklaim PKB selama ini telah membangun ekosistem politik yang lebih ramah terhadap kader perempuan dengan menyiapkan figur-figur yang benar-benar siap bertarung di pemilu.
PKB Siapkan Kader Perempuan Berkualitas
Eka mengatakan kader perempuan di PKB tidak hanya ditempatkan untuk memenuhi syarat administratif, tetapi dipersiapkan menjadi legislator yang memiliki kapasitas dan ideologi kepemimpinan.
Menurutnya, keberadaan perempuan di parlemen harus mampu memperkuat kualitas legislasi dan memperjuangkan kepentingan publik secara objektif.
“Mereka benar-benar berjuang merebut suara rakyat dan hadir untuk memperkuat representasi perempuan di parlemen,” ujarnya.
Putusan MK Bakal Masuk Revisi UU Pemilu
Komisi II DPR RI, kata Eka, memandang substansi putusan MK harus segera disinkronkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Fraksi PKB disebut siap membahas perubahan regulasi tersebut bersama pemerintah dan fraksi-fraksi lain di DPR.
“Putusan MK tentu akan menjadi bagian dalam revisi UU Pemilu nantinya,” kata Eka.
MK Sebut Parpol Bisa Gugur
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 secara tegas menyatakan partai politik bisa digugurkan kepesertaannya di daerah pemilihan tertentu apabila daftar calon legislatif yang diajukan tidak memenuhi minimal 30 persen keterwakilan perempuan.
Putusan yang dibacakan Senin (25/5/2026) itu merupakan hasil gugatan uji materi terhadap Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan diajukan empat aktivis perempuan yang menuntut adanya kepastian hukum dan sanksi nyata bagi partai politik yang mengabaikan keterwakilan perempuan dalam pemilu.
Putusan MK tersebut kini dipandang sebagai babak baru penguatan politik representasi perempuan di Indonesia.![]()
Parlemen | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Info Haji | 4 hari yang lalu