PPP Memanas! Kubu Agus Suparmanto Tolak SK Menkum untuk Mardiono

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam – Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terus memanas pasca Muktamar PPP X. Kubu Agus Suparmanto secara tegas menolak terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mengesahkan kepengurusan PPP pimpinan Muhammad Mardiono.
SK Disebut Cacat Hukum
Ketua Majelis Pertimbangan PPP sekaligus perwakilan kubu Agus, M. Romahurmuziy menuding SK Menkum cacat hukum. Menurutnya, pengajuan kepengurusan Mardiono tidak memenuhi delapan syarat sebagaimana diatur dalam Permenkumham No. 34/2017.
“Tidak ada Surat Keterangan dari Mahkamah Partai yang menyatakan kepengurusan Mardiono tidak dalam perselisihan. Kami sudah memastikan Mahkamah Partai tidak pernah mengeluarkan surat itu,” tegas Romy, Kamis (2/10).
Klaim Aklamasi Dipersoalkan
Romy juga membantah adanya aklamasi dalam Muktamar X PPP. Ia menyebut, yang terjadi hanyalah klaim sepihak dari pimpinan sidang Amir Uskara di tengah hujan interupsi penolakan.
“Amir bahkan kabur dari arena sidang. Ketika Mardiono dipanggil ke arena, dia tidak hadir meski sudah ditelepon berkali-kali,” ungkap Romy.
Menurutnya, Muktamar X secara konstitusional justru memutuskan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum, bukan Mardiono.
Dukungan Ulama Nasional
Lebih jauh, Romy menegaskan SK Menkum juga bertentangan dengan hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama pada 8 September 2025 di Ponpes KHAS Kempek, Cirebon. Forum ulama itu tegas menolak Mardiono melanjutkan kepemimpinan di Muktamar X.
Siap Tempuh Jalur Politik dan Hukum
Atas dasar itu, kubu Agus menyiapkan langkah politik, administratif, hingga gugatan hukum. Agus Suparmanto dan Sekjen Taj Yasin sudah melayangkan surat keberatan dan permohonan audiensi kepada Menkum.
“Jika SK ini tidak dibatalkan, kami akan menempuh jalur hukum. Karena jelas-jelas ada dugaan kelalaian dalam penerbitannya,” pungkas Romy.
Nasional 6 hari yang lalu

Info Haji | 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Pendidikan | 4 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Parlemen | 19 jam yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Dunia | 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu