Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Bahtra Banong: Pengangkatan PPPK Jadi PNS Langkah Positif, Asal Berkeadilan!

Laporan: Halim Dzul
Rabu, 05 November 2025 | 10:43 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong - Humas DPR  -
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator - Wacana pemerintah membuka peluang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk dapat beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinilai sebagai langkah positif. 
 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus diletakkan di atas prinsip kesetaraan bagi seluruh tenaga honorer — termasuk pekerja paruh waktu yang selama ini sering terabaikan.
 

Bahtra menyampaikan hal tersebut usai Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
 

Utamakan Penyelesaian Honorer dan Keadilan Status
 

Menurut Bahtra, fokus utama saat ini tetap pada penyelesaian tenaga honorer agar seluruhnya bisa terserap menjadi PPPK terlebih dahulu. Prinsip kesetaraan, kata dia, harus dijaga.
 

“Menurut hemat saya itu ide yang bagus. Tetapi kita sekarang konsen menyelesaikan dulu honorer menjadi PPPK. Itu juga menjadi perhatian kita agar ada kesetaraan antara semua honorer,” ujarnya.
 

Optimistis Bertumpu pada Pertumbuhan Ekonomi Prabowo
 

Politisi Partai Gerindra itu optimistis, pertumbuhan ekonomi nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto akan membuka ruang fiskal yang lebih luas. Target pertumbuhan ekonomi 8 persen disebut akan berdampak langsung pada kemampuan negara memperkuat kesejahteraan ASN.
 

“Kalau target itu terwujud, pendapatan negara meningkat. PPPK kalau mau dialihkan semua menjadi status ASN, itu bagus-bagus saja. Kita support pemerintah,” ujarnya.
 

KASN Perlu Diperkuat dalam RUU ASN
 

Bahtra turut menyoroti pentingnya memperkuat kembali Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga pengaduan ASN. Selama ini, banyak ASN kesulitan mencari ruang pengaduan ketika menghadapi masalah internal.
 

“Mudah-mudahan dalam RUU ASN yang baru, hal ini bisa diakomodir dengan baik,” tegasnya.
 

Bahtra menegaskan: transformasi status ASN harus maju, tetapi tidak boleh meninggalkan satu pun elemen honorer di belakang.rajamedia

Komentar: