Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Ratusan Sertifikat Tanah Warga Transmigran di Kalsel Dipulihkan

Laporan: Firman
Kamis, 12 Februari 2026 | 20:44 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberikan keterangan pers - Foto: Dok. ATR/BPN -
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberikan keterangan pers - Foto: Dok. ATR/BPN -

RAJAMEDIA.CO – Jakarta -  Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas membela hak transmigran. Ratusan sertifikat tanah milik warga transmigran di Desa Bekambit dan Bekambit Hulu, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, diputuskan untuk dipulihkan setelah sebelumnya dibatalkan akibat tumpang tindih dengan izin usaha pertambangan batu bara.
 

Keputusan ini menandai koreksi serius negara terhadap kebijakan yang dinilai merugikan rakyat kecil dan membuka kembali keadilan agraria yang sempat tertutup konflik perizinan tambang.
 

SK Pembatalan Dicabut, Sertifikat Dihidupkan Kembali
 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, surat keputusan pembatalan sertifikat yang diterbitkan Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Selatan akan dicabut sepenuhnya.
 

“Kami akan menghidupkan kembali sertifikat tersebut, artinya mencabut, membatalkan SK pembatalan sertifikat tanah itu,” ujar Nusron, Kamis (12/1).

Dengan pencabutan tersebut, status hukum tanah para transmigran kembali sah dan diakui negara.
 

Transmigran Lebih Dulu, Tambang Datang Belakangan
 

Nusron menjelaskan, para transmigran telah menempati lahan tersebut sejak lama dan mengantongi sertifikat hak milik yang diterbitkan BPN pada 1989–1990. Sementara itu, izin usaha pertambangan (IUP) baru diterbitkan Pemerintah Kabupaten Kotabaru pada 2010.
 

Namun dalam perjalanannya, lahan transmigran justru dinyatakan masuk ke dalam wilayah IUP tambang batu bara.
 

717 Sertifikat Sempat Dibatalkan
 

Persoalan kian rumit ketika pada 2019, kepala desa setempat mengajukan permohonan pembatalan sertifikat tanah transmigran. Akibatnya, Kanwil BPN Kalimantan Selatan membatalkan 717 sertifikat hak milik dengan luas total sekitar 480 hektare yang berada di area IUP.
 

Kebijakan tersebut memicu keresahan warga dan menimbulkan konflik berkepanjangan.
 

Dasar Hukum Dinilai Keliru
 

Setelah dilakukan penelaahan, Kementerian ATR/BPN menilai dasar hukum pembatalan tersebut tidak tepat. Nusron menyebut pasal dalam Peraturan Menteri ATR/BPN tahun 2016 yang digunakan sebagai rujukan tidak relevan dengan kasus ini.
 

“Menurut hemat kami, pasal tersebut tidak sesuai untuk diterapkan. Tidak sesuai. Setelah kita cek, tidak sesuai pasalnya,” tegas Nusron.
 

Sertifikat Tambang di Atas Tanah Warga Ikut Dibatalkan
 

Sebagai bagian dari pemulihan hak, Nusron memastikan bahwa hak pakai atau sertifikat lain yang telanjur terbit di atas tanah transmigran juga akan dibatalkan.
 

Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk penegakan keadilan dan kepastian hukum bagi warga.
 

Mediasi Lintas Kementerian
 

Untuk menyelesaikan konflik secara menyeluruh, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, dan Kementerian ESDM akan melakukan mediasi ulang dengan seluruh pihak terkait di Kalimantan Selatan.
 

“Selanjutnya nanti kami akan melakukan mediasi lagi agar nanti sertifikatnya kita pulihkan. Tentunya harapannya, mediasinya itu mempunyai bargaining position yang lebih kuat,” pungkas Nusron.

Keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berkomitmen menata ulang konflik agraria dan memastikan hak rakyat tidak dikalahkan oleh kepentingan tambang.rajamedia

Komentar: