Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Menteri PPPA: Kepala Desa dan Lurah Jadi Penentu Arah Pembangunan Berkeadilan Gender

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 27 November 2025 | 08:43 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi - Foto: Humas Kementerian Hukum -
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi - Foto: Humas Kementerian Hukum -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan seluruh kepala desa dan lurah di Indonesia memiliki peran penting dalam menentukan arah pembangunan berperspektif gender serta ramah anak. 
 

Pendekatan pembangunan harus menempatkan perempuan dan anak sebagai subjek, bukan sekadar objek pembangunan.
 

Pernyataan tegas ini disampaikan Arifah dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (27/11/2025). Ia menekankan bahwa kepala desa dan lurah merupakan decision maker di level akar rumput yang mampu menciptakan pembangunan inklusif.
 

Kepala Desa sebagai Decision Maker Pembangunan
 

Arifah menegaskan bahwa kepala desa dan lurah memiliki posisi strategis sebagai pengambil keputusan di tingkat paling dasar yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Peran mereka dinilai krusial dalam menciptakan pembangunan yang berkeadilan gender.
 

"Kepala Desa dan Lurah merupakan 'decision maker' di level akar rumput yang mampu menentukan arah pembangunan wilayah. Pembangunan tidak lagi diukur hanya dengan infrastruktur fisik, tetapi juga dari kualitas hidup masyarakat," kata Arifah.
 

Indikator Pembangunan Berbasis Kualitas Hidup
 

Menteri PPPA menjelaskan bahwa pembangunan tidak hanya diukur dari megahnya infrastruktur fisik, tetapi juga dari peningkatan kualitas hidup masyarakat. Indikator tersebut mencakup rasa aman, kesejahteraan sosial, dan terwujudnya keadilan gender di lingkungan masyarakat.
 

"Ini juga termasuk di dalamnya rasa aman, kesejahteraan sosial, dan keadilan gender. Tidak boleh ada satu pun perempuan atau anak yang merasa tidak terlindungi karena lemahnya respons aparatur pemerintah," tegas Arifah.
 

Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai Mandat Negara
 

Arifah menekankan bahwa perlindungan perempuan dan anak bukan sekadar program tambahan, melainkan mandat negara yang harus dijalankan secara serius. Karena itu, kades dan lurah harus memberi perhatian khusus terhadap isu tersebut.
 

"Perjuangan untuk melindungi perempuan dan anak serta mewujudkan kesetaraan gender tanggung jawab kita semua," ujar Arifah menegaskan komitmen pemerintah dalam isu perlindungan perempuan dan anak.
 

Dukungan Pos Bantuan Hukum di Setiap Desa
 

Sementara itu, Kementerian Hukum mendorong kepala desa berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan hukum di lingkungan masyarakat. Pada 2025, setiap desa dan kelurahan wajib memiliki dan membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
 

"Posbankum yang diinisiasi saat ini diperluas bukan hanya bagi kelompok orang miskin. Tapi bagi semua kalangan, termasuk perempuan dan anak," kata Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Min Usihen.
 

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak di tingkat desa, sekaligus mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan gender dari tingkat paling dasar.rajamedia

Komentar: