Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

PBI Dicoret? Jangan Panik! Cak Imin: Kuota Dialihkan ke yang Lebih Berhak

Laporan: Firman
Selasa, 17 Februari 2026 | 10:25 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar - Humas Kemenko PM -
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar - Humas Kemenko PM -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Pemerintah memastikan tak ada jatah bantuan kesehatan yang hilang. Yang ada: dialihkan.
 

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, meminta pemerintah daerah (Pemda) proaktif memperbarui data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
 

Pesan itu disampaikan usai rapat bersama Menteri Sosial, Kepala BPS, hingga Direktur BPJS Kesehatan di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin (16/2/2026).
 

Dicoret Bukan Dihapus, Tapi Dialihkan
 

Muhaimin—yang akrab disapa Cak Imin—menegaskan, peserta PBI yang dinonaktifkan bukan berarti kuotanya hangus.
 

“Kepada pemerintah daerah apabila ada penerima bantuan iuran yang dicoret karena tidak berhak menerima, maka ini sebetulnya dialihkan kepada yang berhak menerima,” tegasnya.
 

Penonaktifan dilakukan terhadap warga yang kondisi ekonominya telah membaik dan tak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran JKN.
 

Artinya, bantuan harus tepat sasaran. Yang mampu, keluar dari daftar. Yang membutuhkan, masuk menggantikan.
 

Kepala Daerah Diminta Jemput Bola
 

Cak Imin menekankan pentingnya konsolidasi berkelanjutan dengan kepala daerah. Data penerima bansos bersifat dinamis—desil ekonomi warga bisa berubah seiring waktu.
 

“Dalam konteks yang berhak menerima bantuan ini, kami membutuhkan konsolidasi terus menerus terutama pihak kepala daerah untuk lebih proaktif lagi. Terutama dalam pembaruan data,” ujarnya.
 

Ia bahkan meminta kepala desa hingga bupati dan wali kota aktif mendeteksi perubahan kondisi ekonomi warganya.
 

“Ini penting supaya desil yang terus berubah dan dinamis ini tidak menimbulkan kesalahan.”
 

RS Wajib Terima Pasien Darurat
 

Di tengah pembaruan data, Muhaimin menegaskan satu prinsip: keselamatan jiwa nomor satu.
 

Rumah sakit wajib menerima pasien dalam kondisi darurat, meski ada kendala administrasi kepesertaan JKN.
 

Koordinasi lanjutan, kata dia, dilakukan bersama Kementerian Sosial Republik Indonesia dan BPJS Kesehatan agar proses aktivasi dan pelayanan berjalan tanpa hambatan.
 

Masyarakat pun diminta aktif mengecek dan memperbarui status desilnya melalui fitur “Cek Bansos”.
 

Mensos: Pakai Data BPS dan Usulan Daerah
 

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa penetapan penerima manfaat selalu merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) serta usulan dari pemerintah daerah.
 

Khususnya untuk kelompok desil 1 sampai 5—kategori warga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
 

“Data tersebut kemudian diteruskan kepada Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk proses aktivasi kepesertaan dan pelayanan JKN,” jelasnya.
 

Akurasi Data Jadi Kunci
 

Program PBI JKN menyangkut jutaan warga. Salah data, salah sasaran.
 

Karena itu, pemerintah mendorong pembaruan data secara berkala agar bantuan benar-benar menyentuh yang membutuhkan.
 

Pesan Cak Imin jelas: bukan soal mencoret, tapi memastikan hak jatuh ke tangan yang tepat.rajamedia

Komentar: