Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Kurniasih: Pemotongan Gaji 25 Persen Buruh Padat Karya Sangat Memberatkan

Laporan: Firman
Selasa, 21 Maret 2023 | 12:50 WIB
Share:
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati/Dok. DPR RI
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati/Dok. DPR RI

Raja Media (RM), Legislator - Kebijakan pemotongan gaji pekerja hingga 25 persen untuk industri padat karya berorientasi ekspor dinilai tidak tepat karena memberatkan pekerja.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati dikutip dari Parlementaria, Selasa (21/3).

"Pemotongan gaji pada industri padat karya jelas akan memberatkan pekerja. Terlebih potongannya cukup besar hingga 25 persen dan bisa berlangsung selama enam bulan," ujarnya.

Menurut Kirniasih, aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 akan menurunkan daya beli di tingkat bawah dalam jumlah yang cukup besar.
Spirit hubungan industrial, kata Kurniasih seharusnya menjadikan efisiensi di sektor SDM baik dalam bentuk pengurangan atau pemotongan gaji atau PHK sebagai jalan keluar terakhir setelah tidak lagi ada pilihan lainnya.

"Bukan menjadikan efisiensi di bidang SDM sebagai solusi yang termudah sehingga pekerja yang menjadi korban. Apakah sudah dilakukan insentif atau kebijakan lain untuk menstimulasi industri ekspor ini dalam bentuk keringanan cost lainnya sebelum mengambil kebijakan pemotongan gaji? saya kira banyak alternatif lain yang bisa dilakukan," ujaarnua.

Terlebih lagi, ujar Kurniasih, saat ini tengah memasuki bulan Ramadhan dan waktu menjelang Idul Fitri. Harga-harga kebutuhan pokok akan naik dan pekerja perlu mengeluarkan konsumsi lebih untuk persiapan Ramadhan dan Idul Fitri.

"Sekarang saja kita mengalami kenaikan harga beras sebagai kebutuhan pokok, belum lagi ditambah momen Ramadhan dan Idul Fitri. Tapi kebijakan untuk bukan hanya soal momennya yang tidak tepat, subtansi pemotongan gaji buruh juga tidak tepat," ungkap Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II ini.

Politisi dari Fraksi PKS ini mengimbau agar setiap kebijakan dalam hubungan industrial dibuat dengan semangat melindungi para pekerja yang posisinya tidak selalu diuntungkan dalam kebijakan berskala besar seperti UU Cipta Kerja dan Perppu Cipta Kerja.

"PKS konsisten menolak baik UU Cipta Kerja yang akhirnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat maupun menolak Perppu Cipta Kerja karena dari sisi pembuatan kebijakan, buruh atau pekerja tidak menjadi komponen yang terlindungi," demikian tutup Kurniasih.rajamedia

Komentar: