Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Habiburokhman: KUHP Baru Bukan Alat Bungkam, Aktivis Tak Bisa Dipidana!

Laporan: Halim Dzul
Jumat, 01 Mei 2026 | 20:09 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman - Tangkapan Layar -
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman - Tangkapan Layar -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meluruskan polemik yang beredar. Ia menegaskan, KUHP dan KUHAP baru justru menjamin ruang demokrasi—bukan membatasi gerakan buruh, petani, maupun aktivis.
 

Pernyataan itu disampaikan dalam audiensi dengan serikat buruh di Kompleks Parlemen, Jumat (1/5/2026).
 

Intinya: Tak Ada Niat Jahat, Tak Bisa Dipidana
 

Habiburokhman menekankan satu prinsip kunci dalam KUHP dan KUHAP baru: unsur kesengajaan (mens rea).
 

Menurutnya, tanpa niat melakukan kejahatan, seseorang tidak bisa dipidana.
 

“Teman-teman aktivis buruh maupun pejuang reforma agraria itu tidak punya niat melakukan tindak pidana. Mereka memperjuangkan hak,” tegasnya.
 

Artinya, aksi perjuangan tidak otomatis masuk ranah kriminal.
 

Salah Tangkap? Aparat Belum Paham Aturan Baru
 

Ia mengakui masih ada masalah di lapangan. Sejumlah aparat disebut belum sepenuhnya memahami aturan baru.
 

Akibatnya, muncul kasus penangkapan yang sebenarnya tidak memenuhi unsur pidana.
 

Habiburokhman menyinggung kasus di Aceh sebagai contoh.
 

“Seharusnya tidak perlu penangkapan. Tidak ada mens rea, karena mereka membela haknya,” ujarnya.
 

DPR Siap Turun Tangan, Kapolda Bisa Dipanggil!
 

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, Komisi III tidak akan tinggal diam jika ada tindakan represif.
 

Jika perlu, DPR akan memanggil satu per satu aparat penegak hukum.
 

“Kalau tidak dilaksanakan, kita panggil Kapolda-kapoldanya, kita RDPU,” tegasnya.
 

Pesannya jelas: hukum tak boleh jadi alat tekanan.
 

DPR Siap Jadi Penjamin Aktivis
 

Langkah lebih jauh, Komisi III bahkan siap menjadi penjamin bagi aktivis atau buruh yang tersandung kasus hukum.
 

“Kami siap menjaminkan diri bagi yang ditahan. Kalau masih di kepolisian, kita minta dibebaskan. Kalau sudah di pengadilan, kita tetap bantu sebagai penjamin,” ujarnya.
 

Pesan Keras: Demokrasi Harus Dilindungi
 

Habiburokhman menutup dengan pesan tegas: hukum harus berpihak pada keadilan, bukan menakut-nakuti rakyat.
 

Dengan KUHP dan KUHAP baru, ia berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap perjuangan hak.
 

“Memperjuangkan hak bukan kejahatan.”rajamedia

Komentar: