DPR Bahas Revisi UU Kehutanan, Dadang Naser: Kelestarian Harus Jadi Prioritas!
RAJAMEDIA.CO — Surabaya, Legislator — Pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan mulai mengerucut pada satu pesan penting: hutan tidak boleh hanya dipandang sebagai sumber ekonomi, tetapi juga benteng ekologis yang menentukan masa depan lingkungan Indonesia.
Pesan itu disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI Dadang M. Naser saat mengikuti pembahasan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Dinas Kehutanan Jawa Timur, Sabtu (13/6/2026).
Menurut Dadang, revisi regulasi kehutanan harus mampu memperkuat kelembagaan sektor kehutanan sekaligus memastikan keseimbangan antara fungsi konservasi, perlindungan lingkungan, dan kepentingan ekonomi masyarakat.
Perhutani dan LMDH Harus Diperkuat
Dadang menilai pengelolaan hutan tidak akan berhasil tanpa keterlibatan masyarakat sekitar kawasan hutan.
Karena itu, ia mendorong Perhutani memperkuat kolaborasi dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan memperluas program kehutanan sosial.
Menurutnya, masyarakat harus menjadi bagian dari solusi dalam menjaga hutan, bukan sekadar objek kebijakan.
"Revisi UU Kehutanan harus mampu memperkuat peran masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan kawasan hutan," ujarnya.
Agroforestri Jadi Jalan Tengah
Dalam forum tersebut, Dadang juga menyoroti pentingnya pengembangan agroforestri sebagai model pengelolaan hutan masa depan.
Konsep ini memungkinkan masyarakat bercocok tanam di kawasan hutan tanpa harus menghilangkan fungsi utama hutan sebagai kawasan konservasi.
"Agroforestri adalah konsep bertani di kawasan hutan dengan tetap mempertahankan pohon-pohon berbasis kehutanan. Selain mendukung ketahanan pangan, konsep ini juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Dadang.
Menurutnya, model tersebut menjadi jalan tengah yang mampu menjawab kebutuhan ekonomi warga sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Tambang Emas di Kawasan Hutan Jadi Sorotan
Dadang juga menyinggung temuan aktivitas pertambangan emas yang mencakup ribuan hektare kawasan hutan.
Ia mengingatkan bahwa aktivitas ekonomi di kawasan hutan harus diimbangi dengan tanggung jawab pemulihan lingkungan.
Karena itu, reklamasi pascatambang harus dilakukan secara serius dan diawasi secara ketat.
PT Bumi Suksesindo disebut telah menyatakan komitmen untuk menjalankan reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, Dadang menegaskan pengawasan terhadap pelaksanaan reklamasi tidak boleh kendor.
"Hutan yang sudah dimanfaatkan harus dikembalikan fungsi ekologisnya melalui reklamasi yang benar," tegasnya.
Batas Minimal Kawasan Hutan Dikembalikan
Salah satu poin yang menjadi perhatian Dadang adalah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan tata kelola kawasan hutan.
Ia menilai perlu ada evaluasi terhadap aturan yang menghapus ketentuan batas minimal kawasan hutan yang wajib dipertahankan.
Dadang mendorong agar ketentuan minimal 30 persen kawasan hutan, khususnya di Pulau Jawa, kembali dimasukkan dalam regulasi baru.
Menurutnya, keberadaan kawasan hutan yang memadai menjadi syarat penting untuk menjaga keseimbangan ekologi dan mencegah bencana lingkungan.
Penegak Hukum Harus Turun Tangan
Selain regulasi, Dadang menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam menjaga keberlanjutan hutan Indonesia.
Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci untuk mencegah perusakan kawasan hutan, pembalakan liar, hingga aktivitas usaha yang melanggar aturan.
Ia berharap revisi UU Kehutanan nantinya tidak hanya memperkuat tata kelola, tetapi juga memberikan kepastian hukum dalam menjaga hutan sebagai aset strategis bangsa.
"Bicara kehutanan bukan hanya bicara pohon, tetapi bicara masa depan lingkungan, ekonomi masyarakat, dan keberlanjutan bangsa," pungkasnya.![]()
Parlemen | 4 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Info Haji | 5 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu