Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

UU Polri Resmi Disahkan! Komisi III DPR Tegaskan Aspirasi Publik Sudah Dibuka Lebar

Laporan: Firman
Selasa, 09 Juni 2026 | 21:15 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat pengesahan RUU Polri menjadi UU - Foto: Dok. SinPo -
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat pengesahan RUU Polri menjadi UU - Foto: Dok. SinPo -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta, Legislasi — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (9/6/2026).
 

Di balik pengesahan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan proses pembahasan hingga pengesahan UU Polri telah membuka ruang partisipasi publik secara luas dan bermakna.
 

Menurutnya, DPR tidak bekerja secara tertutup dalam membahas revisi UU Polri. Sejak tahap awal penyusunan, Komisi III telah menggelar berbagai forum penyerapan aspirasi masyarakat.
 

“Kami sampaikan bahwa meaningful participation dalam penyusunan undang-undang ini sudah sangat kita maksimalkan,” ujar Habiburokhman saat menyampaikan laporan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
 

DPR Klaim Gelar Puluhan RDPU
 

Habiburokhman memaparkan, DPR sedikitnya menggelar 12 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada tahap awal penyusunan RUU Polri. Forum tersebut menghadirkan berbagai elemen masyarakat untuk memberi masukan terhadap reformasi institusi Polri.
 

Tak hanya itu, Komisi III DPR juga melakukan kunjungan kerja spesifik ke 12 provinsi guna menyerap aspirasi langsung dari masyarakat sipil dan kalangan akademisi di berbagai universitas.
 

“Pada tahap penyusunan awal, kami mengundang sedikitnya 15 ahli dari berbagai disiplin ilmu, 6 kelompok masyarakat, serta 3 aliansi mahasiswa,” katanya.
 

Transparansi Tetap Terjaga
 

Habiburokhman menegaskan keterbukaan pembahasan tetap dilakukan saat RUU Polri memasuki fase pembahasan tingkat lanjut.
 

Dalam fase itu, DPR kembali menggelar 12 kali RDPU tambahan dengan menghadirkan 16 pakar hukum, 2 pakar kesehatan dan keselamatan kerja (K3), serta 3 aliansi mahasiswa.
 

Selain itu, Komisi III juga menerima sedikitnya 124 dokumen masukan tertulis dari berbagai organisasi kemasyarakatan.
 

“Kami memastikan transparansi dan keterbukaan tetap terjaga secara konsisten,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
 

Disahkan Lewat Ketukan Palu Dasco
 

Pengesahan UU Polri dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam sidang paripurna, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU tersebut.
 

“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco di hadapan peserta sidang.
 

“Setuju!” jawab anggota dewan serentak, disusul ketukan palu pengesahan.
 

UU Polri disahkan hanya beberapa saat setelah Komisi III DPR menuntaskan pleno pengesahan tingkat satu.
 

Atur Usia Pensiun hingga Jabatan Sipil
 

UU Polri yang baru memuat sejumlah perubahan penting. Salah satunya terkait batas usia pensiun anggota Polri mulai dari tamtama, bintara hingga perwira tinggi.
 

Dalam aturan baru itu, anggota Polri yang saat ini berusia 56 tahun mendapatkan penyesuaian masa pensiun. Sementara anggota yang telah berusia 57 tahun dapat diperpanjang hingga usia 59 tahun.
 

UU tersebut juga mengatur perubahan batas usia pensiun Kapolri menjadi maksimal 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berdasarkan keputusan Presiden sesuai kebutuhan.
 

“Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden,” bunyi ketentuan dalam pasal baru tersebut.
 

Selain itu, revisi UU Polri juga mengatur penguatan Kompolnas hingga penempatan anggota Polri di jabatan sipil tertentu.rajamedia

Komentar: