Ateng Warning Efek Harga BBM: Jangan Sampai Pertamax Lari ke Pertalite
RAJAMEDIA.CO — Jakarta, Legislator — Kenaikan harga BBM nonsubsidi mulai memunculkan kekhawatiran baru di Senayan. DPR mengingatkan pemerintah agar tidak menutup mata terhadap potensi migrasi besar-besaran pengguna Pertamax ke Pertalite yang dapat membebani keuangan negara.
Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna menilai selisih harga yang semakin lebar antara Pertamax dan Pertalite berpotensi mendorong masyarakat kelas menengah beralih ke BBM subsidi.
Jika tidak segera diantisipasi, dampaknya bukan hanya mengganggu distribusi energi nasional, tetapi juga mengancam keberlanjutan anggaran subsidi pemerintah.
Ledakkan Konsumsi Pertalite
Menurut Ateng, potensi perpindahan konsumen dari BBM nonsubsidi ke BBM subsidi harus menjadi perhatian serius pemerintah.
"Inilah yang berpotensi membebani APBN dan mengganggu ketahanan pasokan Pertalite," ujar legislator Fraksi PKS itu.
Ia mengingatkan kuota Pertalite tahun 2026 telah ditetapkan sebesar 29,2 juta kiloliter.
Apabila pengguna kendaraan kelas menengah yang selama ini mengonsumsi Pertamax berbondong-bondong beralih ke Pertalite, kuota tersebut dikhawatirkan tidak akan mampu bertahan hingga akhir tahun.
DPR Tolak Opsi Naikkan Harga Pertalite
Ateng menilai solusi yang paling tepat bukan dengan menaikkan harga Pertalite.
Sebaliknya, pemerintah harus mempercepat pembenahan sistem penerima subsidi agar benar-benar tepat sasaran.
Menurutnya, subsidi energi harus dinikmati kelompok masyarakat yang memang membutuhkan, bukan justru dinikmati oleh kalangan mampu.
"Pemerintah harus memastikan subsidi tidak dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu membeli BBM nonsubsidi. Jangan sampai rakyat kecil yang menjadi korban akibat lemahnya pengawasan," tegasnya.
Revisi Perpres 191 Harus Dipercepat
Politikus PKS itu juga mendesak pemerintah segera menuntaskan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang selama ini menjadi dasar pengaturan distribusi BBM subsidi.
Ia menilai regulasi tersebut perlu diperbarui agar lebih mampu menjawab tantangan distribusi energi saat ini.
Menurut Ateng, pembatasan konsumen berdasarkan jenis kendaraan dan kemampuan ekonomi jauh lebih rasional dibandingkan menaikkan harga BBM subsidi.
Mobil Mewah Jangan Lagi Nikmati Subsidi
Dalam pandangannya, kendaraan mewah dan kendaraan dengan kapasitas mesin besar sudah tidak semestinya mendapat akses terhadap BBM subsidi.
Sebaliknya, kendaraan keluarga sederhana, kendaraan LCGC, sepeda motor, dan masyarakat berpenghasilan rendah harus tetap mendapatkan perlindungan negara.
"Kendaraan kategori mewah dan berkapasitas mesin besar sudah semestinya tidak memperoleh akses terhadap BBM subsidi," ujarnya.
Andalkan QR Code dan MyPertamina
Ateng juga menyoroti pentingnya penguatan sistem distribusi BBM berbasis digital.
Menurutnya, optimalisasi penggunaan QR Code dan integrasi data melalui aplikasi MyPertamina dapat menjadi instrumen penting untuk menekan kebocoran subsidi.
Langkah tersebut diyakini mampu menjaga keberlanjutan fiskal negara sekaligus memastikan subsidi benar-benar tepat sasaran.
Belum Ada Alasan Mendesak Naikkan Pertalite
Ateng menegaskan hingga saat ini belum ada alasan kuat untuk menaikkan harga Pertalite.
Menurutnya, selama harga minyak dunia belum bertahan secara permanen di atas level psikologis US$100 per barel dan distribusi subsidi bisa ditertibkan, pemerintah seharusnya fokus pada pembenahan tata kelola.
"Pemerintah harus fokus memperbaiki ketepatan sasaran subsidi, mempercepat pembatasan distribusi, dan menjaga daya beli rakyat. Itu lebih penting," pungkasnya.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan subsidi BBM bukan semata soal harga, melainkan soal siapa yang berhak menerima dan bagaimana negara memastikan bantuan energi benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.![]()
Olahraga 6 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Dunia | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu