Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Wacana KPU Jadi “Cabang Kekuasaan Keempat” Menggelinding, DPR: Kaji Dulu, Jangan Tergesa!

Laporan: Halim Dzul
Selasa, 17 Maret 2026 | 12:32 WIB
Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Eric Hermawan - Humas DPR -
Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Eric Hermawan - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta – Gagasan menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan negara keempat menuai respons dari DPR RI. Usulan yang dilempar mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, dinilai menarik, namun perlu dikaji secara mendalam sebelum melangkah lebih jauh.
 

Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Eric Hermawan, menegaskan bahwa wacana tersebut tidak bisa diputuskan secara cepat tanpa landasan akademis dan konstitusional yang kuat.
 

KPU Sudah Diatur di Konstitusi
 

Eric mengingatkan, posisi KPU saat ini sudah jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945, tepatnya Pasal 22E ayat (5), yang menyebut KPU sebagai lembaga nasional, tetap, dan mandiri.
 

Menurutnya, perubahan status menjadi cabang kekuasaan baru bukan perkara sederhana.
 

“Kalau ingin ditempatkan sebagai cabang kekuasaan negara keempat, itu harus melalui amandemen UUD 1945,” ujar Eric, Selasa (17/3/2026).
 

Ia menilai, dalam kondisi politik dan ekonomi saat ini, wacana amandemen konstitusi belum tentu menjadi prioritas utama para elite.
 

Perlu Kajian Akademis dan Praktis
 

Eric menekankan, pembahasan soal ini harus dilakukan secara komprehensif—mulai dari pendekatan akademis, kajian ilmiah, hingga pengalaman praktik penyelenggaraan pemilu di lapangan.
 

Ia juga mengingatkan bahwa secara global, ada beberapa model penyelenggara pemilu, mulai dari model independen, model pemerintah, hingga model campuran.
 

“Indonesia selama ini menganut model lembaga independen. Itu juga harus jadi bahan pertimbangan,” katanya.
 

Soroti Integritas Penyelenggara Pemilu
 

Selain soal struktur kelembagaan, Eric juga menyoroti pentingnya pembenahan dari sisi internal, terutama terkait integritas penyelenggara pemilu.
 

Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terdapat ratusan aduan pelanggaran etik dalam kurun waktu 2024 hingga awal 2025.
 

“Jumlahnya mencapai 881 aduan, melibatkan penyelenggara pemilu, termasuk KPU, Bawaslu, dan PPLN,” ujarnya.
 

Menurutnya, hal ini menjadi catatan penting sebelum berbicara lebih jauh soal peningkatan status kelembagaan.
 

Gagasan Jimly Kembali Mengemuka
 

Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie melontarkan ide menjadikan KPU sebagai cabang kekuasaan keempat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
 

Gagasan itu ia sampaikan dalam forum RDPU bersama Komisi II DPR RI.
 

“Bisa enggak dibayangkan kalau KPU itu cabang kekuasaan nomor empat. Eksekutif, legislatif, yudikatif, lalu KPU jadi cabang keempat,” kata Jimly.
 

Wacana ini pun kini mulai menggelinding di ruang publik—antara peluang memperkuat demokrasi, atau justru membuka perdebatan baru soal desain ketatanegaraan Indonesia.rajamedia

Komentar: