Satgas Gakkumdu Polri Lakukan Penyidikan 21 Tindak Pidana Pemilu
RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Satgas Gakkumdu) Polri menyampaikan sampai saat ini terdapat 21 tindak pidana pemilu yang masih dalam tahap penyidikan.
Pernyataan itu disampaikan Kasatgas Gakkumdu Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan Selasa (30/1).
Ia menjelaskan, awalnya Satgas Gakkumdu menerima 34 tindak pidana pemilu yang harus diproses.
Kemudian, tiga diantaranya dilakukan penghentian perkara (SP3) karena tidak memiliki kecukupan bukti.
"Dari 34, 21 proses sidik, 3 SP3, dan 10 sudah tahap II,” ujarnya.
Menurut Djuhandani, dari 10 yang sudah dilakukan pelimpahan tahap II, terdapat empat perkara dalam sidang, enam sudah diputus pengadilan, dan satu sudah melewati tingkat banding. Lalu, satu perkara yang diputus dalam banding dibebaskan.
"Sebelumnya sudah ada 7 terpidana yang divonis dan satu dinyatakan bebas dalam tingkat banding,” tutur Djuhandani.
Lebih lanjut, kata Djuhandani, dari 34 tindak pidana pemilu yang diproses, 26 di antaranya terjadi di masa kampanye.
"Sedangkan delapan perkara lainnya, terjadi saat masa pendaftaran," demikian tutup Djuhandani melansir laman resmi Humas Polri.
Info Haji 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu