Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Mafirion: Dugaan Pelecehan Puluhan Santriwati di Pati Pelanggaran HAM Berat

Laporan: Halim Dzul
Rabu, 06 Mei 2026 | 20:13 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion - Humas DPR -
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta, Legislator —  Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengecam keras dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren di Pati terhadap puluhan santriwati.
 

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai kasus tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat, sistematis, dan terjadi dalam relasi kuasa yang timpang.
 

Disebut Langgar Hak Dasar Korban
 

Mafirion menegaskan tindakan tersebut telah merampas hak korban atas rasa aman, martabat manusia, serta hak untuk bebas dari kekerasan seksual.
 

Ia menyoroti fakta bahwa sebagian besar korban diduga masih berstatus anak di bawah umur.
 

“Ini pelanggaran serius terhadap konstitusi dan undang-undang perlindungan anak,” tegas Mafirion dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
 

Desak Negara Segera Turun Tangan
 

Mafirion meminta negara hadir secara aktif dalam penanganan kasus tersebut.
 

Ia mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) segera turun langsung mendampingi korban.
 

“Peran lembaga negara sangat krusial dan tidak bisa ditunda lagi,” ujarnya.
 

Korban Harus Dilindungi
 

Menurut Mafirion, lembaga perlindungan korban tidak boleh menunggu laporan formal untuk bergerak.
 

Ia meminta identitas korban dijaga ketat dan keamanan fisik mereka dipastikan agar tidak terjadi intimidasi maupun reviktimisasi selama proses hukum berlangsung.
 

Minta Restitusi dan Rehabilitasi
 

Mafirion juga mendesak LPSK memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban.
 

Selain itu, korban disebut harus mendapatkan rehabilitasi sosial dan psikologis jangka panjang.
 

“Proses peradilan harus benar-benar berpihak pada korban,” katanya.
 

Dorong Investigasi Independen
 

Ia turut meminta Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI melakukan investigasi independen terhadap kasus tersebut.
 

Menurutnya, lembaga-lembaga itu harus memastikan proses hukum berjalan transparan dan berperspektif perlindungan anak.
 

Polisi Diminta Hukum Pelaku Maksimal
 

Mafirion mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas perkara itu dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku.
 

“Saya menuntut negara hadir secara nyata, cepat, dan terkoordinasi. Kami berdiri bersama para korban dan menuntut keadilan ditegakkan tanpa kompromi,” pungkasnya.rajamedia

Komentar: