Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kepala ORI Hery Susanto Dipecat Tidak Hormat, Jimly: Pelanggaran Etiknya Berat

Laporan: Firman
Selasa, 09 Juni 2026 | 01:24 WIB
Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI)  menjatuhkan sanksi berat pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Hery Susanto dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031. - Foto: Dok ORI -
Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menjatuhkan sanksi berat pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Hery Susanto dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031. - Foto: Dok ORI -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) resmi menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Hery Susanto dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031.
 

Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang etik Ombudsman RI pada Senin (8/6/2026), setelah Hery dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman RI.
 

“Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” ujar Anggota Majelis Etik Partono saat membacakan putusan.
 

Putusan Final dan Mengikat
 

Majelis Etik menegaskan putusan tersebut bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik Ombudsman RI.
 

Selain memecat Hery Susanto, Majelis Etik juga merekomendasikan agar pimpinan Ombudsman RI segera menyampaikan salinan putusan kepada Presiden Prabowo Subianto.
 

Tujuannya agar Presiden menerbitkan keputusan pemberhentian tetap sesuai ketentuan perundang-undangan.
 

DPR Diminta Isi Jabatan Baru
 

Tak hanya ke Presiden, Majelis Etik juga meminta salinan putusan disampaikan kepada DPR RI, khususnya Komisi II DPR.
 

Langkah itu diperlukan agar proses pengisian Ketua dan Anggota Ombudsman RI yang baru bisa segera dilakukan.
 

Jimly Beberkan Proses Pemeriksaan
 

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Prof Jimly Asshiddiqie, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah pemeriksaan panjang terhadap berbagai pihak internal maupun eksternal.
 

Pemeriksaan melibatkan pegawai Ombudsman RI, Ikatan Asisten Ombudsman RI, pimpinan Ombudsman periode sebelumnya, hingga panitia seleksi calon anggota Ombudsman RI.
 

“Majelis sudah memeriksa berbagai pihak untuk memastikan proses berjalan objektif,” ujar Jimly.
 

Hery Sempat Diminta Mundur
 

Jimly mengungkapkan Majelis Etik sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada Hery Susanto untuk meminta maaf dan mengundurkan diri secara terhormat.
 

Namun kesempatan tersebut tidak digunakan.
 

Karena itu, Majelis Etik akhirnya menjatuhkan sanksi paling berat berupa pemberhentian tidak hormat.
 

Ombudsman Klaim Serius Jaga Marwah Lembaga
 

Pembentukan Majelis Etik sendiri disebut sebagai bentuk keseriusan Ombudsman RI menjaga integritas lembaga.
 

Majelis dibentuk melalui Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 73 Tahun 2026 tentang Pembentukan Majelis Etik dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 Hery Susanto.
 

Nama-Nama Tokoh Nasional di Majelis Etik
 

Putusan tersebut ditandatangani langsung oleh sejumlah tokoh nasional yang duduk dalam Majelis Etik.
 

Mereka adalah:
 

1. Prof Jimly Asshiddiqie

2. Prof Bagir Manan

3. Prof R Siti Zuhro

4. Maneger Nasution

5. Partono
 

Kasus ini menjadi salah satu guncangan terbesar di tubuh Ombudsman RI dalam beberapa tahun terakhir.rajamedia

Komentar: