Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Sarifudin Sudding: Reformasi Polri Harus Sentuh Kultur, Bukan Hanya Struktur!

Laporan: Halim Dzul
Minggu, 21 September 2025 | 11:08 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding - Humas DPR -
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Surabaya, Legislator - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menegaskan perlunya reformasi kultural di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bagian dari pembenahan menyeluruh institusi penegak hukum. 
 

Hal itu disampaikan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Polda Jawa Timur untuk menyerap masukan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), Kamis (18/9/2025).
 

Kritik Pola Lama
 

Menurut Sudding, reformasi kepolisian yang selama ini dijalankan terlalu menitikberatkan pada aspek struktural dan birokratis, namun belum menyentuh persoalan sikap mental dan budaya kerja aparat di lapangan.
 

“Masih ada laporan masyarakat yang diabaikan, tindakan kekerasan oleh oknum, serta sikap mental aparat yang tidak mencerminkan pelayanan publik. Ini bukan hanya soal struktur, tapi soal karakter institusi yang harus dibenahi dari akarnya,” ujarnya.
 

Reformasi Kultur Jadi Kunci
 

Politisi Fraksi PAN itu menilai, laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti hingga perlakuan represif aparat adalah masalah berulang. Penyalahgunaan wewenang, katanya, sering terjadi karena lemahnya kontrol budaya internal dan minimnya implementasi nilai profesionalisme.
 

“Reformasi struktural tanpa dibarengi perubahan kultur hanya akan memperpanjang masalah. Kita tidak bisa berharap perubahan nyata jika mentalitas aparat masih arogan dan tidak berpihak pada keadilan,” tegasnya.
 

Akuntabilitas dan Humanisasi
 

Sudding juga mendorong agar pengaduan masyarakat dijadikan indikator kinerja aparat, bukan dianggap gangguan. Ia menekankan pentingnya memperkuat pengawasan internal dan eksternal Polri berbasis prinsip akuntabilitas.
 

Menurutnya, RKUHAP harus berfungsi memperkuat transparansi sekaligus mendorong humanisasi dalam penegakan hukum. 
 

“Reformasi hukum bukan sekadar mengganti pasal atau menata ulang struktur. Yang paling penting adalah bagaimana aparat memahami posisi mereka sebagai pelayan keadilan, bukan penguasa hukum,” ujarnya.
 

Fondasi Baru Penegakan Hukum
 

Kunjungan Komisi III DPR RI ke Polda Jatim menjadi bagian evaluasi lapangan atas kesiapan institusi penegak hukum dalam menyambut pengesahan RKUHAP. Aturan baru ini ditargetkan menjadi fondasi hukum acara yang modern, adil, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.rajamedia

Komentar: