Sarifudin Sudding: Reformasi Polri Harus Sentuh Kultur, Bukan Hanya Struktur!

RAJAMEDIA.CO - Surabaya, Legislator - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menegaskan perlunya reformasi kultural di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bagian dari pembenahan menyeluruh institusi penegak hukum.
Hal itu disampaikan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Polda Jawa Timur untuk menyerap masukan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), Kamis (18/9/2025).
Kritik Pola Lama
Menurut Sudding, reformasi kepolisian yang selama ini dijalankan terlalu menitikberatkan pada aspek struktural dan birokratis, namun belum menyentuh persoalan sikap mental dan budaya kerja aparat di lapangan.
“Masih ada laporan masyarakat yang diabaikan, tindakan kekerasan oleh oknum, serta sikap mental aparat yang tidak mencerminkan pelayanan publik. Ini bukan hanya soal struktur, tapi soal karakter institusi yang harus dibenahi dari akarnya,” ujarnya.
Reformasi Kultur Jadi Kunci
Politisi Fraksi PAN itu menilai, laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti hingga perlakuan represif aparat adalah masalah berulang. Penyalahgunaan wewenang, katanya, sering terjadi karena lemahnya kontrol budaya internal dan minimnya implementasi nilai profesionalisme.
“Reformasi struktural tanpa dibarengi perubahan kultur hanya akan memperpanjang masalah. Kita tidak bisa berharap perubahan nyata jika mentalitas aparat masih arogan dan tidak berpihak pada keadilan,” tegasnya.
Akuntabilitas dan Humanisasi
Sudding juga mendorong agar pengaduan masyarakat dijadikan indikator kinerja aparat, bukan dianggap gangguan. Ia menekankan pentingnya memperkuat pengawasan internal dan eksternal Polri berbasis prinsip akuntabilitas.
Menurutnya, RKUHAP harus berfungsi memperkuat transparansi sekaligus mendorong humanisasi dalam penegakan hukum.
“Reformasi hukum bukan sekadar mengganti pasal atau menata ulang struktur. Yang paling penting adalah bagaimana aparat memahami posisi mereka sebagai pelayan keadilan, bukan penguasa hukum,” ujarnya.
Fondasi Baru Penegakan Hukum
Kunjungan Komisi III DPR RI ke Polda Jatim menjadi bagian evaluasi lapangan atas kesiapan institusi penegak hukum dalam menyambut pengesahan RKUHAP. Aturan baru ini ditargetkan menjadi fondasi hukum acara yang modern, adil, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Opini | 3 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Parlemen | 2 hari yang lalu