Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

DPR Desak Kemenhaj Bereskan Kuota Batu! Jangan Biarkan 1.600 Kursi Haji Mengendap

Laporan: Halim Dzul
Kamis, 09 Juli 2026 | 07:14 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya - Humas DPR -
Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO — Bandung, Legislator — Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya mendesak Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) segera menata kuota batal atau kuota batu dalam penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya, ribuan kuota yang tidak termanfaatkan setiap tahun tidak boleh terus menghambat calon jemaah lain yang telah siap berangkat.
 

Desakan itu disampaikan Atalia saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jawa Barat di Bandung, Rabu (8/7/2026).
 

1.600 Kuota Masih Mengendap
 

Berdasarkan paparan yang diterima Komisi VIII DPR RI, hingga kini masih terdapat sekitar 1.600 kuota batu di Jawa Barat.
 

Kuota tersebut berasal dari calon jemaah yang tidak dapat dihubungi, telah meninggal dunia, atau belum dapat melanjutkan proses keberangkatan karena berbagai alasan administratif.
 

Akibatnya, alokasi kuota tetap tercatat tetapi tidak dapat dimanfaatkan oleh calon jemaah lain yang sudah siap melunasi biaya haji.
 

"Kuota batu adalah kuota milik calon jemaah yang tidak bisa dihubungi, telah meninggal dunia, atau karena alasan lain sehingga kuotanya mengendap. Kondisi ini mengurangi kesempatan calon jemaah lain yang sebenarnya sudah siap berangkat," ujar Atalia.
 

Minta Kuota Tak Aktif Segera Ditata
 

Atalia mengapresiasi langkah Kementerian Haji dan Umrah yang tengah menyusun mekanisme penataan kuota batu.
 

Menurutnya, kuota yang tidak dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu sebaiknya dikeluarkan sementara dari alokasi aktif agar bisa dialihkan kepada calon jemaah yang telah memenuhi persyaratan.
 

Dengan begitu, kuota haji tidak terbuang sia-sia dan proses pemberangkatan menjadi lebih efektif.
 

Hak Jemaah Tetap Dilindungi
 

Meski mendorong penataan kuota, Atalia menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti menghapus hak calon jemaah yang masuk kategori kuota batu.
 

Mereka tetap memiliki hak untuk berangkat apabila di kemudian hari dapat dihubungi atau menyatakan kesiapan sesuai prosedur yang berlaku.
 

"Bukan berarti hak mereka hilang. Mereka tetap memiliki kesempatan melanjutkan proses apabila sudah bisa dihubungi dan menyatakan siap berangkat. Yang dilakukan adalah penataan agar kuota tidak mengendap," jelasnya.
 

Demi Antrean yang Lebih Adil
 

Menurut Atalia, penataan kuota batu merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan kuota haji nasional.
 

Ia berharap mekanisme tersebut segera diterapkan secara nasional agar distribusi kuota menjadi lebih tepat sasaran, efisien, dan memberi kepastian bagi jutaan calon jemaah yang telah lama menunggu giliran berangkat ke Tanah Suci.
 

RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: