Perpres Prabowo 79/2025 Disorot, Frasa “Ibu Kota Politik” Picu Pertanyaan DPR!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah. Regulasi ini merevisi Perpres Nomor 109 Tahun 2024, dengan salah satu poin yang menuai sorotan: adanya frasa “Ibu Kota Politik” terkait keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang akan dimulai pada 2028.
DPR: Tidak Ada Frasa di UU IKN
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menegaskan bahwa dalam UU No 21 Tahun 2023 tentang IKN tidak ada penyebutan istilah tersebut.
“Di UU IKN spirit yang kita tangkap menjalankan fungsi pusat pemerintahan sebagaimana terdapat di Pasal 12 ayat (1). Tidak ada sama sekali menyebut frasa Ibu Kota Politik,” ujar Khozin, Minggu (21/9/2025).
Khozin menilai, penyebutan Ibu Kota Politik perlu diperjelas agar tidak menimbulkan tafsir yang berimplikasi politik maupun hukum.
Konsekuensi Politik dan Hukum
Menurut Khozin, jika frasa itu dimaknai sama dengan Ibu Kota Negara, maka akan ada konsekuensi besar. Pasal 39 ayat (1) UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN menegaskan bahwa perpindahan ibu kota negara harus diwujudkan melalui penerbitan Keputusan Presiden.
“Apakah Ibu Kota Politik sama dengan Ibu Kota Negara? Jika iya, maka ada konsekuensi politik dan hukum. Itu bukan hal sederhana,” tegasnya.
Harus Jadi Agenda Bersama
Khozin menambahkan, jika memang perpindahan definitif ibu kota negara ke IKN sudah ditetapkan, maka semua cabang kekuasaan negara dan lembaga internasional di Indonesia juga harus mempersiapkan diri.
“Ketika Ibu Kota Negara definitif berpindah ke IKN, maka ada konsekuensi yang harus disiapkan, bukan hanya pemerintah, tetapi juga lembaga di luar pemerintah dan lembaga internasional,” jelasnya.
Sebaiknya Jangan Ada Istilah Baru
Namun, jika maksud dari frasa tersebut hanyalah penyebutan pusat pemerintahan sebagaimana yang telah tertuang dalam UU IKN, Khozin menilai sebaiknya tidak perlu menambah istilah baru.
“Jika yang dimaksud Ibu Kota Politik itu tak lain adalah pusat pemerintahan, sebaiknya tak perlu buat istilah baru yang menimbulkan tanya di publik,” pungkas Politisi Fraksi PKB itu.
Opini | 3 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Parlemen | 2 hari yang lalu