Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

TNI Buka Suara! Pengamanan Rumah Jampidsus Tak Terkait Penggeledahan Kortastipidkor

Laporan: Firman
Kamis, 09 Juli 2026 | 11:01 WIB
Penjagaan TNI di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Jalan Radio, Jakarta Selatan. - Repro -
Penjagaan TNI di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Jalan Radio, Jakarta Selatan. - Repro -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta —  Markas Besar TNI akhirnya buka suara terkait pengerahan personel untuk memperketat pengamanan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Jalan Radio, Jakarta Selatan.
 

Penjagaan tersebut menjadi perhatian publik karena berlangsung bersamaan dengan operasi penggeledahan besar-besaran yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya di 12 lokasi dalam penyidikan dugaan mega korupsi.
 

Namun, TNI memastikan kedua peristiwa tersebut tidak saling berkaitan.
 

Pengamanan Atas Permintaan Kejaksaan
 

Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menjelaskan bahwa pengamanan terhadap Jampidsus dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari institusi Kejaksaan Agung.
 

Menurutnya, pelaksanaan pengamanan telah melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas.
 

"Benar, pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku," ujar Muhammad Nas, Kamis (9/7/2026).
 

Tidak Terkait Penggeledahan Polri
 

TNI juga menepis berbagai spekulasi yang mengaitkan penjagaan rumah Jampidsus dengan operasi penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri.
 

Menurut Muhammad Nas, proses penyidikan yang dilakukan Polri merupakan kewenangan tersendiri dan tidak memiliki hubungan dengan pengamanan yang diberikan kepada Jampidsus.
 

"Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang. Mengenai penggeledahan oleh Polri, itu merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri," tegasnya.
 

Rumah Jampidsus Bukan Target Penggeledahan
 

Operasi penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyasar 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor.
 

Namun, rumah Jampidsus Febrie Adriansyah tidak termasuk dalam daftar lokasi yang digeledah.
 

Berdasarkan pantauan di lapangan, tidak terlihat aktivitas penyidik di sekitar kediaman Febrie. Yang tampak justru personel TNI berjaga di depan rumah sebagai bagian dari pengamanan.
 

Penggeledahan Sita Puluhan Miliar Rupiah
 

Sementara itu, penyidik Kortastipidkor telah merampungkan penggeledahan di dua lokasi, yakni Cafe de'CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
 

Dari kedua lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai total sekitar Rp67,2 miliar, terdiri atas sekitar Rp60 miliar dari Cafe de'CLAN dan sekitar Rp7,2 miliar dari Koin Money Changer.
 

Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan dokumen, perangkat elektronik, dan berbagai barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara.
 

Tiga Klaster Mega Korupsi
 

Operasi penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan terhadap tiga klaster perkara besar, yaitu:
 

1. Dugaan korupsi tata kelola komoditas batu bara yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout. 
 

2. Pengembangan perkara dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2020–2025. 
 

3. Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penyelesaian utang antara PT CBS dan PT KNI. 
 

Penyidik memastikan proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
 

RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: