Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Overkapasitas Lapas! I Wayan Sudirta: Bedakan Pengguna dan Bandar Narkoba!

Laporan: Halim Dzul
Minggu, 21 September 2025 | 09:56 WIB
Angota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta - Humas DPR -
Angota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jatim, Hukum - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menilai penanganan kasus narkotika di Indonesia masih belum mampu membedakan secara tegas antara pengguna dan bandar. Kondisi ini disebut menjadi salah satu penyebab utama tingginya tingkat kepadatan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia.
 

Dalam kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Polda Jawa Timur, Kamis (18/9/2025), Sudirta menekankan pentingnya pemisahan pendekatan hukum.
 

“Pengguna narkoba harusnya direhabilitasi, bukan dipenjara. Sementara bandar dan pengedar besar harus dihukum berat, bahkan hukuman mati. Dua pendekatan inilah yang terbukti berhasil di negara-negara seperti Portugal,” ujarnya di Surabaya.
 

Pengguna Korban, Bandar Harus Dihukum Berat
 

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut menegaskan bahwa pengguna narkoba pada dasarnya adalah korban dari jaringan peredaran gelap. Karena itu, pemulihan lebih tepat dibanding hukuman pidana. Sebaliknya, bandar harus dijatuhi hukuman tegas untuk memberi efek jera.
 

“Kalau dua konsep ini diterapkan secara serius, penjara bisa kosong. Di Eropa, beberapa penjara bahkan sudah berubah fungsi karena tidak lagi dipenuhi narapidana narkoba,” katanya.
 

Belajar dari Portugal dan Eropa
 

Sudirta mencontohkan Portugal sebagai negara yang berhasil menekan angka pengguna narkoba dengan pendekatan dekriminalisasi dan rehabilitasi. Model tersebut, menurutnya, relevan untuk diadopsi di Indonesia.
 

Ia mengkritisi masih banyaknya kasus di mana pengguna dijerat pasal berat dan diperlakukan setara dengan bandar. Hal ini, katanya, berkontribusi pada overkapasitas lapas yang semakin mengkhawatirkan.
 

“Kita harus bisa bedakan antara pengguna yang bisa direhabilitasi dengan bandar yang harus dihukum berat. Kalau ini tidak dibedakan, maka upaya pemberantasan narkoba akan terus gagal,” tegasnya.
 

Momentum RKUHAP
 

Lebih jauh, Sudirta menekankan bahwa pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) harus menjadi momentum untuk memperbaiki politik hukum nasional dalam penanganan narkotika.
 

“Restoratif justice bukan hanya untuk pencurian ringan, tapi bisa juga untuk penyalahgunaan narkoba oleh individu. Rehabilitasi adalah jalan tengah antara keadilan dan kemanusiaan,” pungkasnya.
 

Kunjungan Komisi III DPR RI ke Polda Jatim ini merupakan bagian dari evaluasi masalah hukum di daerah sekaligus penyerapan aspirasi untuk penyusunan RKUHAP yang baru, dengan isu narkoba dan overkapasitas lapas sebagai salah satu fokus utama.rajamedia

Komentar: