Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Sah! DPR Ketok Palu Sahkan Revisi RUU IKN jadi Undang-Undang

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 04 Oktober 2023 | 00:21 WIB
DPR resmi sahkan RUU IKN menjadi Undang-undang melalui Rapat Paripurna (Foto: Humas DPR)RI-
DPR resmi sahkan RUU IKN menjadi Undang-undang melalui Rapat Paripurna (Foto: Humas DPR)RI-

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Revisi Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) resmi disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa 3 Oktober 2023.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang. Apakah RUU atas perubahan Undang Undang Nomer 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang Undang," ujarWakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (3/10).

"Setuju," jawab peserta sidang. "Setuju, (tok) diterima," ucap Sufmi.

Sementara, Ketua Komisi II Doli Kurnia Tanjung berharap dengan disetujuinya revisi RUU IKN ini menjadi UU, pihaknya berharap UU IKN yang baru ini bisa mengoptimalkan pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN).

"Optimalisasi itu akhirnya bermuara pada tujuan pembentukan IKN, yang pada dasarnya merupakan salah satu ikhtiar Bangsa Indonesia untuk mewujudkan tujuan bernegara. Sebagaimana termaktub pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) yang merupakan sumber dari segala sumber hukum,” pungkasnya.

Deretan rumah-rumah dinas para menteri yang akan pindah ke IKN mulai tahun 2024 (Foto: Dok Kementerian PUPR)

Sedangkan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa membeberkan, ada 5 poin yang ditekankan dalam direvisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Yakni, kedudukan Otorita IKN (OIKN) dan pengaturan hak atas tanah.

"Kedudukan otorita sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang serta aspek pembiayaan yang dapat dilakukan oleh otorita secara mandiri. Pemerintah daerah khusus, pengaturan spesifik mengenai pengakuan hak atas tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh masyarakat untuk penataan ulang tanah demi memastikan pengelolaan wilayah otorita dan pemda," kata Suharso.

Menurutnya, revisi UU IKN juga membuat pengaturan masuknya investor, luas lahan Hak Guna Bangunan (HGB).

Hingga jangka waktu pemanfaatan lahan, serta keberlanjutan pengawasan pembangunan.

"Pengaturan khusus untuk investor pengembang perumahan, serta jangka waktu hak atas tanah agar investasi di IKN menjadi lebih kompetitif. Kemudian juga kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan di IKN serta diperlukan DPR dalam hal pengawasan," pungkasnya.rajamedia

Komentar: