Komisi III Bantah Calon Tunggal Hakim MK Titipan: Sudah Transparan!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Parlemen - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah keras proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Inosentius Samsul sebagai calon tunggal dilakukan terburu-buru atau merupakan "titipan".
Ia menegaskan bahwa pencalonan Inosentius sudah melalui proses transparan dan sesuai undang-undang.
"Bukan titipan lagi, ini memang calon kami (dari unsur DPR). Prosesnya sudah sesuai dengan UU MK," tegas Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Proses Talent Scouting Diklaim Wajar dan Transparan
Habiburokhman menjelaskan bahwa mekanisme talent scouting (pencarian bakat) dalam proses rekrutmen ini adalah hal yang lazim.
"Mekanisme talent scouting sangat lazim dalam rekrutmen posisi apapun. Ini adalah hak konstitusi DPR," ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa fit and proper test yang digelar Komisi III DPR dipantau langsung oleh Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Nazaruddin Dek Gam, sehingga tidak ada pelanggaran dalam prosesnya.
Inosentius Samsul Calon Pengganti Arief Hidayat
Inosentius Samsul, mantan Kepala Badan Keahlian DPR, disepakati sebagai calon pengganti hakim konstitusi Arief Hidayat yang akan purnatugas pada 3 Februari 2026 karena telah mencapai batas usia 70 tahun sesuai UU No. 7 Tahun 2020 tentang MK.
Proses fit and proper test digelar untuk memastikan kelayakan dan kepatutan Inosentius dalam mengemban amanat sebagai hakim konstitusi.
Penegasan Hak Konstitusional DPR
Habiburokhman menegaskan bahwa pencalonan Inosentius murni merupakan hak konstitusional DPR.
"Ini calon usulan DPR. Memang haknya DPR. Jadi sudah sangat sesuai," pungkasnya.
Keamanan 6 hari yang lalu

Keamanan | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Pendidikan | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Parlemen | 1 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Peristiwa | 4 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu