HGU Diobral hingga 190 Tahun, Fraksi PKS Tolak Revisi UU IKN
RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Ketentuan pasal 16A yang memberikan jaminan dua siklus perpanjangan hak atas tanah kepada pihak swasta, dengan jangka waktu 190 tahun dinilai bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara terhadap bumi, air, dan ruang angkasa serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi, seperti diatur Pasal 33 UUD 1945.
Atas dasar itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak pengesahan revisi Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara atau Revisi UU IKN. Walaupun tetap disahkan DPR RI pada Rapat Paripurna.
"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 menyatakan, prinsip perpanjangan hak atas tanah semacam itu bertentangan dengan konstitusi,” kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (4/10).
PKS juga menyoal Pasal 16 A ayat 1 dalam hal hak atas tanah yang diperjanjikan, dan Pasal 16 ayat 7 dalam bentuk hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun, melalui siklus pertama, dan dapat dilakukan pemberian siklus kedua dengan waktu yang sama, 95 tahun.
Kemudian, konsesi hak atas tanah dalam bentuk hak pakai diberikan 80 tahun dan dapat diperpanjang 80 tahun, sehingga konsesi yang diberikan 160 tahun.
PKS menilai pemberian konsesi itu tanpa disertai mekanisme kontrol berupa sanksi dan pencabutan hak dan evaluasi yang jelas kepada pemegang HGU dan Hak Pakai.
"Itu jelas menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan abai terhadap kepentingan rakyat,” demikian Mardani.
Dalam rapat Paripurna ke-7 DPR RI, Selasa (3/10), tujuh fraksi sepakat revisi RUU IKN disahkan menjadi UU, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PAN, dan PPP.
Sementara Demokrat menyetujui dengan catatan.
Satu-satunya fraksi yang menolak RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) hanya PKS.
PKS Menolak Revisi UU IKN krn berpotensi memperberat beban APBN. Mhn doa PKS istiqomah menjaga kepentingan rakyat. pic.twitter.com/5rKKg5gsz8
— Mardani Ali Sera (@MardaniAliSera) October 3, 2023
Peristiwa 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Info Haji | 2 hari yang lalu
Info Haji | 3 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Gaya Hidup | 5 hari yang lalu