Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Tepis Kekhawatiran! DPR Tegaskan KUHAP Baru Tak Akan Pangkas Peran KPK

Laporan: Firman
Selasa, 19 Agustus 2025 | 14:37 WIB
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman - Humas DPR -
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukum — Komisi III DPR RI menegaskan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak akan memangkas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
 

Penegasan itu disampaikan di tengah maraknya kekhawatiran publik bahwa revisi KUHAP bisa melemahkan agenda pemberantasan korupsi.
 

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyebut pihaknya membuka ruang seluas-luasnya untuk masukan dari berbagai kalangan.
 

"Terkait KUHAP, Komisi III akan mengundang sejumlah pihak di antaranya KPK, Lokataru, dosen Gandjar Bondan, Kemenkumham, Komnas HAM, sejumlah BEM, dan banyak elemen masyarakat lain untuk meminta masukan," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (19/8).
 

Tidak Boleh Melemahkan KPK
 

Habiburokhman memastikan revisi KUHAP justru harus memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia, bukan sebaliknya.
 

"Pendeknya, lebih baik tidak ada KUHAP baru kalau sampai melemahkan pemberantasan korupsi," tegasnya.
 

Serap Aspirasi Daerah
 

Selain RDPU di Senayan, Komisi III DPR juga menjadwalkan kunjungan kerja ke berbagai daerah. Agenda ini ditujukan untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat terkait revisi KUHAP.
 

"Komisi III DPR RI akan melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah untuk melakukan penyerapan aspirasi masyarakat," ujar Habiburokhman.
 

DPR menekankan, setiap perubahan hukum acara pidana harus berpihak pada keadilan publik dan tidak boleh menjadi celah untuk mengendurkan perang terhadap korupsi.rajamedia

Komentar: