Tepis Kekhawatiran! DPR Tegaskan KUHAP Baru Tak Akan Pangkas Peran KPK

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukum — Komisi III DPR RI menegaskan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak akan memangkas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penegasan itu disampaikan di tengah maraknya kekhawatiran publik bahwa revisi KUHAP bisa melemahkan agenda pemberantasan korupsi.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyebut pihaknya membuka ruang seluas-luasnya untuk masukan dari berbagai kalangan.
"Terkait KUHAP, Komisi III akan mengundang sejumlah pihak di antaranya KPK, Lokataru, dosen Gandjar Bondan, Kemenkumham, Komnas HAM, sejumlah BEM, dan banyak elemen masyarakat lain untuk meminta masukan," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (19/8).
Tidak Boleh Melemahkan KPK
Habiburokhman memastikan revisi KUHAP justru harus memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia, bukan sebaliknya.
"Pendeknya, lebih baik tidak ada KUHAP baru kalau sampai melemahkan pemberantasan korupsi," tegasnya.
Serap Aspirasi Daerah
Selain RDPU di Senayan, Komisi III DPR juga menjadwalkan kunjungan kerja ke berbagai daerah. Agenda ini ditujukan untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat terkait revisi KUHAP.
"Komisi III DPR RI akan melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah untuk melakukan penyerapan aspirasi masyarakat," ujar Habiburokhman.
DPR menekankan, setiap perubahan hukum acara pidana harus berpihak pada keadilan publik dan tidak boleh menjadi celah untuk mengendurkan perang terhadap korupsi.
Olahraga 5 hari yang lalu

Keamanan | 5 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Pendidikan | 6 hari yang lalu
Pendidikan | 3 hari yang lalu
Dunia | 6 hari yang lalu