Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Rusuh Pati!  Menteri Tito Sebut Kenaikan Pajak 250% Tak Sampai ke Kemendagri

Laporan: Firman
Kamis, 14 Agustus 2025 | 17:08 WIB
Mendagri Tito Karnavian - Repro -
Mendagri Tito Karnavian - Repro -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi aksi demonstrasi warga Pati yang menuntut Bupati Pati, Sudewo, mundur dari jabatannya. 
 

Tito mengimbau warga tidak kembali anarkis dan menunggu mekanisme DPRD Kabupaten Pati yang sedang membentuk panitia khusus (pansus) terkait tuntutan tersebut.
 

"Saya dengar sudah membuat pansus. Kita ikuti saja itu. Jaga situasi kondusif. Ingat, aturannya sudah dicabut," kata Tito di Lapangan Bulog Kanwil DKI Jakarta, Jl. Pelepah Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (14/8).
 

Kebijakan Kenaikan Pajak Tak Sampai ke Kemendagri

Tito mengungkapkan, sejak awal, peraturan Bupati Pati soal kenaikan pajak hingga 250% tidak sampai ke Kemendagri.
 

"Saya juga lagi meneliti karena memang peraturan dari Bupati mengenai tarif NJOP dan PBB itu tidak sampai ke Kemendagri," ujarnya.


Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD), penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewenangan bupati/wali kota, dengan tinjauan dari gubernur.
 

"Jadi perda-nya memang dibuat oleh DPRD, tapi bersifat umum. Penentuan tarifnya oleh kabupaten/kota, dan angka NJOP serta PBB ditentukan bupati/wali kota dengan konsultasi dan review dari gubernur. Makanya, nggak sampai ke saya ya, tapi gubernur," jelas Tito.
 

Zoom Meeting dengan Kepala Daerah Terkait Kenaikan Pajak

Tito mengatakan akan menggelar rapat virtual (zoom meeting) dengan seluruh kepala daerah di Indonesia yang teridentifikasi menaikkan pajak secara signifikan.

 

"Ini harus betul-betul melihat salah satu klausul dari UU HKPD bahwa setiap kebijakan daerah yang bersifat anggaran, misalnya pajak dan retribusi, harus ada proses sosialisasi," tegasnya.


Ia pun mengingatkan kepala daerah agar tidak memberatkan masyarakat dalam menerapkan kebijakan pajak.

 

"Jangan sampai memberatkan masyarakat, lakukan secara bertahap saja, dan itu perhitungan NJOP juga harus hati-hati," pungkasnya.rajamedia

Komentar: