Surat Pemakzulan Gibran! Puan Belum Lihat! Dasco Akan Bahas Hati-hati!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam – Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku belum menerima langsung surat dari Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Puan, surat tersebut masih tersangkut di meja tata usaha Sekretariat Jenderal DPR.
"Belum lihat. Ini baru masuk masa sidang. Semua surat yang diterima masih di tata usaha," ujar Puan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Dasco Sebut Banyak Surat Mengatasnamakan Purnawirawan
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pimpinan DPR akan membahas surat tersebut dalam rapat pimpinan dan Bamus.
Namun, Dasco menekankan bahwa proses akan dilakukan secara hati-hati dan penuh kehati-hatian.
“Kami mendapatkan beberapa surat yang mengatasnamakan purnawirawan. Jadi kita mesti kaji cermat sebelum ambil sikap,” kata Dasco.
Menurut Dasco, pembahasan bisa dilakukan besok atau minggu depan, tergantung mekanisme internal Setjen DPR.
4 Alasan Pemakzulan Gibran
Surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada MPR dan DPR menyampaikan empat poin utama yang menjadi dasar usulan pemakzulan terhadap Gibran:
1. Pelanggaran prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan
2. Masalah kepatutan dan kepantasan jabatan publik
3. Pertimbangan moral dan etika personal Gibran
4. Dugaan keterlibatan dalam jejaring korupsi Presiden Joko Widodo dan keluarganya
Isi surat ini sontak menyedot perhatian publik, karena membawa dimensi hukum, moral, dan politik ke ranah konstitusional.
Publik Tunggu Sikap Resmi DPR dan MPR
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi apakah surat tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses konstitusional seperti hak menyatakan pendapat atau pembentukan panitia khusus (Pansus).
Namun yang jelas, desakan Forum Purnawirawan ini telah membuka babak baru dalam dinamika hubungan politik antara legislatif, eksekutif, dan kekuatan sipil berbasis militer.
Dunia 6 hari yang lalu

Dunia | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Dunia | 3 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Dunia | 2 hari yang lalu
Dunia | 5 hari yang lalu
Dunia | 4 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Dunia | 5 hari yang lalu