Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Komisi III DPR Uji Calon Tunggal Hakim MK: Integritas & Pemahaman Kontitusi Jadi Kunci!

Laporan: Halim Dzul
Rabu, 20 Agustus 2025 | 17:13 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra - Humas DPR -
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukum - Komisi III DPR RI melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon tunggal Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Inosentius Samsul, yang diajukan untuk menggantikan Prof. Arief Hidayat yang akan purnatugas pada Februari 2026. 

 

Uji kelayakan dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di ruang rapat Komisi III, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
 

Inosentius Samsul, yang memiliki rekam jejak panjang sebagai akademisi dan praktisi hukum, menghadapi serangkaian pertanyaan mendalam terkait kapasitas, kompetensi, dan integritasnya sebagai calon hakim konstitusi.
 

Integritas Bukan Hanya Kejujuran, Tapi Juga Kapasitas
 

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan bahwa integritas calon hakim MK harus mencakup tiga pilar: kejujuran, kapasitas, dan kompetensi.
 

"Integritas tidak cukup hanya jujur. Orang jujur tapi tidak punya kapasitas dan kompetensi bisa berbahaya. Hakim MK mengawal konstitusi, jadi kapasitasnya harus besar," tegas Soedeson, politisi Fraksi Partai Golkar.
 

Kemampuan Bedakan Constitutional Rights dan Open Legal Policy Disoroti
 

Soedeson menyoroti pentingnya pemahaman calon hakim MK dalam membedakan constitutional rights (hak konstitusional) dan open legal policy (kebijakan hukum terbuka). Kesalahan pemahaman dapat berakibat fatal bagi negara.
 

"Kalau salah memahami, negara bisa kacau. Hakim MK harus tahu benar mana hak konstitusional warga negara dan mana ranah kebijakan hukum terbuka," ungkapnya.
 

Keputusan Akhir Ada di Tangan Komisi III
 

Meski Inosentius Samsul menjadi calon tunggal, Komisi III akan menilai secara komprehensif pemahamannya tentang hukum konstitusi dan politik hukum, serta kejujurannya.
 

"Kita ingin mengetahui seberapa dalam pengertian beliau tentang hukum konstitusi dan politik hukum. Selain itu, kita juga ingin menggali kejujuran beliau," pungkas Soedeson.
 

Proses fit and proper test ini menjadi langkah krusial untuk memastikan MK dipimpin oleh figur yang mampu menjaga konsistensi penafsiran konstitusi dan menghadapi kompleksitas hukum di masa depan.rajamedia

Komentar: