PT Dihapuskan MK, PDIP Akan Perketat Syarat Pencalonan Capres dan Cawapres
RAJAMEDIA.CO - Polkam, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold (PT) atau ambang batas syarat pencalonan presiden dan wakil presiden (presidensial threshold).
Pernyataan itu disampaikan Ketua DPP PDIP Said Abdullah dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (3/1).
"Atas putusan ini, maka kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab putusan MK bersifat final dan mengikat," ujar Said Abdulah.
Said menjelaskan bahwa MK dalam pertimbangan putusan juga meminta agar pembentuk UU, yaitu pemerintah dan DPR untuk mengatur agar jumlah pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) tidak terlalu banyak.
MK juga meminta DPR dan pemerintah melakukan rekayasa konstitusional agar dalam pencalonan presiden tidak menyebabkan dominasi partai atau gabungan partai yang menyebabkan terbatasnya pasangan capres dan cawapres.
"Atas pertimbangan dalam putusan amar di atas, tentu kami akan menjadikannya sebagai pedoman nanti dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu antara pemerintah dan DPR,” ungkap Said.
Atas dasar pertimbangan MK itu, Said Abdullah mengusulkan adanya rekayasa konstitusional dengan memperketat syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Menurutnya, syarat kualifikasi presiden itu, dapat diuji oleh lembaga negara atau perwakilan tokoh masyarakat.
Perekayasaan konstitusional yang diperintahkan oleh MK, kata Said dalam pertimbangan putusannya juga dapat kami lakukan dengan mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden agar memenuhi aspek kepemimpinan, pengalamannya dalam peran publik, pengetahuannya tentang kenegaraan.
Kemudian, rekam jejak integritasnya, agar penggunaan hak dari semua partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden memenuhi aspek yang bersifat kualitatif yang kami maksudkan tersebut.
"Pengujian syarat aspek-aspek yang bersifat kualitatif terhadap bakal calon presiden dan wakil presiden dapat dilakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga lembaga negara, dan perwakilan tokoh masyarakat sebagai bagian syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU," ujar Said.
Peristiwa | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Info Haji | 3 hari yang lalu