Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Putusan MK Dinilai Tepat, Status Resmi Ibu Kota Masih Jakarta Bukan IKN!

Laporan: Halim Dzul
Minggu, 24 Mei 2026 | 17:53 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid - Humas DPR -
Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO — Sukoharjo, Legislator —  Polemik soal status ibu kota negara kembali mencuat. Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid, menegaskan bahwa hingga saat ini ibu kota negara Indonesia secara resmi masih berada di Jakarta.
 

Penegasan itu disampaikan Fauzan menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait perpindahan Ibu Kota Nusantara atau IKN.
 

Menurutnya, keputusan MK justru penting agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat mengenai status resmi pusat pemerintahan Indonesia.
 

"IKN Baru Sah Jika Presiden Terbitkan Keppres"
 

Pernyataan itu disampaikan Fauzan saat melakukan kunjungan kerja spesifik di Kantor ATR/BPN Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (22/5/2026).
 

Politikus Partai NasDem itu menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, perpindahan ibu kota negara secara resmi memang baru berlaku setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
 

“Saya kira kalau keputusan MK itu menurut saya sudah tepat. Karena memang Undang-Undang IKN itu sendiri di dalam salah satu ayat dan pasalnya menyatakan ibu kota resmi berpindah setelah ada Keppres,” ujar Fauzan.
 

“Keppresnya kan belum, makanya keputusan MK itu ibu kota negara tetap Jakarta sampai dengan Presiden menerbitkan keputusan Presiden,” lanjutnya.
 

Publik Masih Menunggu Kepastian
 

Pernyataan Fauzan menjadi sorotan di tengah proses pembangunan IKN yang masih terus berlangsung di Kalimantan Timur.
 

Berbagai spekulasi mengenai kapan pusat pemerintahan resmi dipindahkan juga terus berkembang di ruang publik.
 

Meski pembangunan infrastruktur IKN terus berjalan, secara hukum dan administratif status ibu kota negara disebut masih tetap berada di Jakarta sampai ada keputusan resmi Presiden.
 

DPR Ingatkan Soal Kondisi Fiskal Negara
 

Selain bicara soal status ibu kota, Fauzan juga menyoroti keberlanjutan pembangunan IKN yang menurutnya sangat bergantung pada kemampuan fiskal negara.
 

Ia mengingatkan pemerintah harus berhitung cermat dalam menentukan prioritas anggaran di tengah kondisi ekonomi nasional saat ini.
 

“Saya kira ini kan sangat tergantung kepada kemampuan fiskal negara. Kita tahu sekarang kondisinya pemerintah juga harus menyesuaikan dengan kemampuan negara termasuk lebih mengutamakan yang menjadi program prioritas Pak Presiden,” katanya.
 

Pernyataan itu sekaligus memberi sinyal bahwa pembangunan IKN tidak bisa dilepaskan dari situasi keuangan negara dan arah kebijakan prioritas pemerintahan ke depan.rajamedia

Komentar: