Sidang MK Itung Kerugian Negara! DPR dan Pemerintah Kompak Bela Kewenangan BPK
RAJAMEDIA.CO - Jakarta — Polemik soal siapa yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi kembali memanas di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pemerintah dan DPR kompak menegaskan bahwa kewenangan konstitusional menyatakan kerugian negara berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Sidang pleno yang digelar Senin (18/5/2026) itu membahas pengujian Penjelasan Pasal 603 KUHP, khususnya frasa “lembaga negara audit keuangan” yang selama ini memicu multitafsir di kalangan penegak hukum.
DPR Tegaskan BPKP Bukan Lembaga Konstitusional
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, yang membacakan keterangan DPR di persidangan menegaskan bahwa posisi BPK berbeda secara fundamental dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“BPKP bukan merupakan lembaga negara, melainkan lembaga pemerintahan non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” kata Rudianto di hadapan majelis hakim MK.
Menurut DPR, status BPKP sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif membuat lembaga tersebut hanya menjalankan fungsi pengawasan internal pengelolaan keuangan negara.
Sementara BPK memiliki legitimasi konstitusional langsung berdasarkan Pasal 23E UUD 1945 untuk melakukan pemeriksaan eksternal terhadap keuangan negara.
Penegak Hukum Tetap Bisa Gandeng Ahli
Meski demikian, DPR menegaskan aparat penegak hukum tetap dapat bekerja sama dengan lembaga lain dalam proses pembuktian perkara korupsi.
DPR merujuk Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 yang memberi ruang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi maupun kejaksaan untuk berkoordinasi dengan BPKP atau menghadirkan ahli dalam penghitungan kerugian negara.
“Hal itu tidak menghilangkan kewenangan konstitusional BPK, melainkan untuk mendukung pembuktian suatu tindak pidana korupsi,” ujar Rudianto.
Kewenangan BPK Dijamin UUD 1945
Pandangan serupa juga disampaikan pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej.
Edward menegaskan kewenangan BPK bersumber langsung dari konstitusi sehingga memiliki posisi yang sangat kuat dalam sistem hukum nasional.
“Kewenangan BPK untuk menetapkan dan menyatakan adanya kerugian negara merupakan mandat konstitusional yang bersumber dari Pasal 23E UUD 1945,” tegasnya.
Namun pemerintah juga mengingatkan audit kerugian negara bukan satu-satunya instrumen pembuktian dalam perkara korupsi.
Menurut Edward, aparat penegak hukum tetap dapat menggunakan alat bukti lain, termasuk pendapat ahli dan audit lembaga pengawasan lainnya.
“Audit kerugian negara hanya salah satu instrumen pembuktian dalam perkara korupsi, bukan satu-satunya dasar menentukan ada atau tidaknya tindak pidana,” ujarnya.
MK Akan Panggil KPK, Kejaksaan dan Polri
Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan Mahkamah akan memanggil sejumlah lembaga negara pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung 26 Mei 2026.
Lembaga yang akan dimintai keterangan antara lain BPK, KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, hingga Mahkamah Agung.
Sidang ini menjadi perhatian besar karena menyangkut kepastian hukum dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia.
Pemohon Minta MK Tegaskan BPK Satu-Satunya Lembaga
Perkara Nomor 107/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Naslindo Sirait dan Yeasy Darmayanti.
Para pemohon menilai frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP menimbulkan ketidakpastian hukum karena membuka ruang multitafsir mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan frasa tersebut inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa lembaga negara audit keuangan yang dimaksud adalah BPK.![]()
Olahraga | 1 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Keamanan | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Info Haji | 5 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu