Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Aturan Baru Menyulitkan! Petugas Haji Harus Melalui Perusahaan dan Punya Izin Menetap di Arab Saudi

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 03 Januari 2025 | 11:05 WIB
Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief. [Foto: Dok Kemenag/RMN]
Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief. [Foto: Dok Kemenag/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Info Haji, Jakarta - Pada tahun 2025 ini, para petugas haji harus melalui syarikah atau perusahaan yang diberi izin operasional di Mina dan Arafah atas mandat dari badan pelayanan haji di Makkah (muassasah).


Demikian disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Hilman Latief dalam rapat bersama Panitia Kerja (Panja) Haji 2025 DPR RI, Jakarta, Kamis (2/1).


“Ada beberapa peraturan yang juga mungkin baru muncul termasuk petugas-petugas yang ada di Saudi Arabia. Kalau sebelumnya kita bisa merekrut banyak pihak, kalau tahun ini informasi yang muncul petugas yang di Saudi mukimin kita harus melalui syarikah,” ujar Hilman.


Dikatakan Hilman, petugas yang boleh direkrut juga merupakan petugas yang telah memiliki iqomah (izin menetap) dan izin kerja di Arab Saudi.


Dia menilai, regulasi ini merupakan hal yang kompleks dan menyulitkan.


“Ini proses yang kita dalami dan yang boleh direkrut adalah orang indonesia yang juga sudah memiliki iqomah dan izin kerja di sana, jadi memang agak sedikit kompleks, akan kita jajaki agar kita bisa diberi kemudahan,” ujar Hilman.


Menurut Hilman kuota haji Indonesia pada 2025 mencapai 221.000.


Ia merinci 203.320 orang diantaranya untuk kuota haji reguler. Sementara itu, sisanya diperuntukan bagi jamaah haji khusus.


"Untuk haji regulernya itu 203.320, yang dimaksud haji reguler itu ada jemaah haji reguler disebut dengan reguler murni itu jemaah," kata Hilman.


Selain itu, kata Hilman, petugas haji daerah dan pembimbing haji dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) juga termasuk dalam kuota jemaah haji reguler. 


"Untuk haji khususnya 17.680," jelasnya.


Hilman mengatakan keberangkatan tim Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), tim pengawas DPR, DPD, hingga BPK RI akan termasuk dalam kuota petugas hajirajamedia

Komentar: