Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Pansus Haji DPR RI Pertanyakan Pemberian Kuota Haji Khusus ke Travel

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 26 Agustus 2024 | 19:26 WIB
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI Iskan Qolba Lubis. [Foto: Repro]
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI Iskan Qolba Lubis. [Foto: Repro]

RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI menanyakan penggunaan kuota haji khusus yang diberikan kepada travel-travel haji dan jemaah haji khusus. 

 

Berdasarkan laporan yang diterimanya, terdapat beberapa calon jemaah yang membayar dengan nominal tertentu ke travel haji agar bisa berangkat lebih cepat alias tidak sesuai antrian.  Padahal, calon jemaah ini baru mendaftar tahun lalu. 

 

"Kenapa itu kuota haji diberikan kepada travel-travel haji tanpa sepengatuhan Komisi VIII DPR RI?” tanya Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI Iskan Qolba Lubis dalam rapat Pansus dengan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag di Gedung Parlemen, Senin (26/8).


Iskan menyebut, kasus ini tidak hanya terjadi pada jemaah haji khusus tapi juga jemaah reguler. Ia mengungkap, terdapat beberapa jemaah haji reguler yang baru mendaftar sekitar lima tahun tetapi sudah bisa berangkat haji tahun ini dan mengambil porsi kuota tambahan. 


Menurutnya, tindakan tersebut telah menyalahi aturan yang telah disepakati, di mana baik haji reguler maupun khusus harus berangkat sesuai dengan antriannya. 

 

“Indikasi pelanggaran kuota haji cukup jelas, apakah saudar bisa menjelaskan alasannya,” ungkapnya.


Untuk diketahui, kuota haji Indonesia 2024 telah disepakati sebanyak 241.000 jemaah. Jumlah itu terdiri dari 221.000 jemaah kuota resmi 2024 dan 20.000 jemaah untuk kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. 


Dengan alokasi tersebut, DPR menilai bahwa kuota untuk haji reguler seharusnya mencapai 221.720 jemaah dan 19.280 jemaah kuota haji khusus. Mengingat, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% dari kuota haji Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (tn/aha)rajamedia

Komentar: