Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Terdakwa Kasus Narkoba Ammar Zoni Sumringah Divonis Tiga Tahun Penjara dan Denda 1 M

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 26 Agustus 2024 | 21:55 WIB
Artis Ammar Zoni terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba divonis 3 tahun penjara. [Foto: Repro]
Artis Ammar Zoni terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba divonis 3 tahun penjara. [Foto: Repro]

RAJAMEDIA.CO - Hukrim, Narkoba - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Ammar Zoni  diputus Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Senin (26/8).


Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menetapkan Ammar Zoni bersalah. Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.


"Terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum, membeli atau menguasai narkotika golongan satu," ujar majelis hakim.


"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," lanjutnya.


Majelis hakim dalam putusannya juga menyatakan vonis tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Ammar Zoni.


Terdakwa pun dalam amar putusan, juga dinyatakan tetap berada di dalam penjara.


Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, baik Ammar Zoni maupun kuasa hukumnya Jon Mathias, kompak menyatakan menerima vonis yang telah dijatuhkan.


"Terima kasih. Saya menerima Yang Mulia," ujar Ammar Zoni memperlihatkan wajah sumringah.


Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Mengingat vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sangat jauh apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa yang meminta terdakwa Ammar Zoni dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.


Dalam keyakinan Jaksa sampai menuntut 12 tahun penjara, Ammar Zoni terlibat dalam bisnis haram narkoba dengan memberikan dana kepada terdakwa lainnya untuk menjalankan bisnis haram.


Seperti diketahui, Ammar Zoni ditangkap polisi untuk ketiga kalinya terkait kasus narkoba pada 12 Desember 2023. Bintang sinetron 7 Manusia Harimau ditangkap di sebuah apartemen di bilangan Serpong, Tangerang Selatan.


Ammar Zoni ditangkap dengan barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat 4,36 gram dan 1 paket ganja seberat 1,32 gram.rajamedia

Komentar: