Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Komisi II DPR RI Minta Mendagri Awasi Netralitas Penjabat Daerah di Pilkada Serentak

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 26 Agustus 2024 | 13:42 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman. [Foto: Dok. DPR RI]
Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman. [Foto: Dok. DPR RI]

RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen - Bawaslu RI dan Kemendagri diminta Komisi II DPR RI untuk mencermati netralitas ASN pada jalannya pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.

 

Netralitas ASN khususnya para penjabat daerah akan sangat menjadi sorotan, mengingat ada lebih dari 50 persen  daerah di Indonesia yang saat Pilkada berlangsung wilayahnya dijabat oleh penjabat daerah.

 

Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman dalam RDP Komisi II di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (26/8).


"Untuk Pilkada serentak kali ini mungkin yang perlu dicermati supaya berkualitas. Ini adalah kaitannya dengan netralitas ASN. Khususnya, kita tahu bahwa pilkada serentak kali ini lebih dari 50 persen itu kepala daerahnya dijabat oleh penjabat,” kata Endro 
 

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu juga meminta terutama pada Mendagri untuk berlaku tegas dalam mengawasi kerja-kerja para penjabat daerah selama masa Pilkada serentak.
 

"Yang utama ini adalah ASN yang ditunjuk oleh pemerintah dalam hal ini adalah melalui Kemendagri. Saya juga mengharap bahwa ini ada ketegasan juga dari tanggung jawab Kemendagri dalam memantau dan mengelola para penjabat-penjabat yang ada. Selain Kemendagri, Bawaslu juga harus cukup mencermati. Karena apa? Mau tidak mau, ini netralitasnya diuji. Dan juga sebagai ukuran apakah ASN ini betul-betul bisa bersikap profesional atau tidak,” paparnya.
 

Lebih lanjut, Legislator Dapil Lampung I ini menilai bahwa pilkada nanti ialah pilkada yang paling strategis dan juga bisa juga mengerikan jika para ASN, terutama para penjabat daerah tidak netral.
 

”Dulu pernah saya katakan bahwa ini ’Republik Penjabat Kepala Daerah’. Kenapa? lebih dari 50 persen itu dijabat oleh penjabat. Ada yang 2 tahun, ada yang sampai lebih dari 25 bulan. Nah ini kan membahayakan kalau dia (Pj) tidak netral terhadap pemilu sekarang ini, kaitannya dengan demokrasi. Ini tolong Kementerian Dalam Negeri juga bertanggung jawab terhadap kualitas demokrasi yang ada sekarang ini di dalam Pilkada serentak,” pungkasnya.rajamedia

Komentar: