Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Menkeu Purbaya Janji Selesaikan Tunggakan Remunerasi Dosen ASN, Ini Langkah Konkretnya

Laporan: Firman
Jumat, 21 November 2025 | 19:52 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat melakukan pertemuan dengan ADAKSI di Gedung Cakti, Kementerian Keuangan, Jumat (21/11/2025) - Foto: Dok ADAKSI -
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat melakukan pertemuan dengan ADAKSI di Gedung Cakti, Kementerian Keuangan, Jumat (21/11/2025) - Foto: Dok ADAKSI -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Keuangan - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tunggakan remunerasi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN). 
 

Hal ini disampaikannya dalam audiensi resmi dengan Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Seluruh Indonesia di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
 

Purbaya menyatakan bahwa penataan ulang tata kelola Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi prioritas strategis pemerintah. Ia juga menekankan pentingnya pemetaan menyeluruh untuk memahami ketimpangan remunerasi dosen di seluruh PTN.
 

Pencairan Tunggakan Tukin 2020-2024 Perlu Pengajuan Resmi
 

Menkeu menjelaskan bahwa pencairan rapelan Tunjangan Kinerja (Tukin) periode 2020–2024 memerlukan pengajuan resmi dari Kemdiktisaintek. Mekanisme ini dinilai penting untuk memastikan eksekusi kebijakan sesuai dengan struktur pemerintahan yang berlaku.
 

"Pencairan rapelan Tukin 2020–2024 memerlukan pengajuan resmi dari Kemendiktisaintek. Ini penting untuk memastikan eksekusi kebijakan sesuai struktur pemerintahan," ujar Purbaya.
 

Standar Penghasilan Nasional yang Adil untuk Semua Dosen
 

Purbaya menegaskan perlunya standar penghasilan nasional yang adil bagi seluruh dosen ASN, tanpa membedakan klaster Satuan Kerja (Satker), Badan Layanan Umum (BLU), maupun Badan Hukum (BH). Ia juga menyoroti perlunya evaluasi total terhadap klasterisasi PTN yang dinilai menimbulkan distorsi sistemik.
 

"Standar penghasilan harus diterapkan tanpa membedakan klaster Satker, BLU, maupun BH. Klasterisasi PTN perlu evaluasi total karena menimbulkan distorsi sistemik," tegasnya.
 

Audit Investigatif untuk PTN BLU dan BH
 

Purbaya menegaskan bahwa audit investigatif tetap dapat dilakukan terhadap PTN BLU dan BH untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan aset negara dan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Langkah ini dinilai penting dalam mendukung transparansi dan reformasi tata kelola PTN.
 

Respons Positif dari Aliansi Dosen
 

Perwakilan Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI), Fatimah, menyambut baik respons Menkeu. Ia menilai audiensi ini menjadi momentum penting bagi reformasi sistem remunerasi dosen.
 

"Respons Menkeu membuka jalan bagi kebijakan yang lebih adil. Penyelesaian utang Tukin menjadi bentuk pengakuan negara terhadap para dosen," ujar Fatimah.
 

ADAKSI juga menekankan pentingnya harmonisasi tata kelola PTN dan penyesuaian tunjangan fungsional yang stagnan sejak 2007. Organisasi ini berkomitmen untuk terus mengawal tindak lanjut audiensi dengan pemerintah.rajamedia

Komentar: