Menteri Ara: Rumah Rakyat Harus Tepat Sasaran, Anggaran Naik Jadi Rp10 Triliun!
RAJAMEDIA.CO - Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan program perumahan rakyat tak boleh meleset dari sasaran.
Hal itu disampaikannya usai pertemuan bersama tiga Wakil Ketua DPR RI—Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati—serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Jumat (20/2/2006).
“Hari ini kami berdiskusi. Kami sepakat program perumahan rakyat harus tepat sasaran dan berkeadilan,” tegas Ara.
Data Valid, Kebijakan Sinkron
Menurut Ara, kunci program perumahan yang adil ada pada kolaborasi kuat antara pemerintah, DPR, dan BPS.
Tanpa data valid, kebijakan bisa meleset. Tanpa sinkronisasi, anggaran bisa tak efektif.
“Harus ada kolaborasi dengan data yang valid dan kebijakan yang sinkron,” ujarnya.
Ara ingin program rumah rakyat benar-benar menyentuh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), bukan sekadar angka di atas kertas.
Anggaran Naik Dua Kali Lipat
Dalam kesempatan itu, Ara juga mengapresiasi dukungan DPR yang menaikkan anggaran Kementerian PKP dari Rp5 triliun menjadi Rp10 triliun.
Lonjakan anggaran ini disebutnya sebagai bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab besar.
“Anggaran ini akan kami gunakan secara transparan untuk mempercepat penyediaan rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” katanya.
Bukan Sekadar Duit, Ini Soal Keadilan
Ara menegaskan, kolaborasi lintas lembaga ini bukan sekadar bicara angka dan proyek.
Ini soal komitmen menghadirkan keadilan sosial melalui hunian yang layak dan manusiawi bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumah bukan cuma atap. Rumah adalah martabat.
Dan bagi Ara, anggaran Rp10 triliun itu harus berubah jadi bukti nyata—bukan sekadar janji.![]()
Ekbis 5 hari yang lalu
Daerah | 4 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Info Haji | 5 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
