Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Cagar Budaya Terjepit Regulasi, Ledia Hanifa Dorong Revisi UU

Laporan: Halim Dzul
Sabtu, 14 Februari 2026 | 17:17 WIB
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah  -
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah -

RAJAMEDIA.CO - Mataram, Legislator - Persoalan pelestarian cagar budaya di Indonesia kembali disorot DPR RI. Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menilai tata kelola pelestarian situs bersejarah masih terjebak dalam tumpang tindih kewenangan dan pendanaan antara pemerintah pusat dan daerah.
 

Masalah ini mengemuka dalam pertemuan Panja Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI. Menurut Ledia, kondisi tersebut kerap menghambat upaya penyelamatan cagar budaya yang sebagian besar berada di wilayah kabupaten dan kota.
 

Situs Banyak di Daerah, Kewenangan Terbatas
 

Ledia mengungkapkan, mayoritas Cagar Budaya maupun Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) berada di tingkat kabupaten/kota. Namun, pemerintah daerah sering kali tidak leluasa bertindak karena terbentur pembagian kewenangan yang diatur secara ketat dalam regulasi.
 

“Problem terbesarnya adalah sesungguhnya pada tingkat kabupaten-kota itu banyak sekali cagar budaya atau objek diduga cagar budaya. Ini tidak sederhana karena ada pembagian kewenangan,” ujar Ledia kepada Parlementaria di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (13/2/2026).
 

Niat Baik Daerah Kerap Mentok Aturan
 

Ia mencontohkan kasus di Nusa Tenggara Barat. Banyak pemerintah daerah ingin memperbaiki situs bersejarah agar bisa difungsikan sebagai pusat pembelajaran atau destinasi wisata. Namun niat tersebut kerap kandas karena keterbatasan pendanaan yang harus melalui pemerintah pusat.
 

“Seringkali pemerintah kabupaten-kota maupun provinsi ingin memperbaiki, tapi tidak bisa didanai oleh daerah. Padahal situs itu ada di lingkungan wilayah mereka,” tegasnya.
 

Menurut Ledia, persoalan ini bukan kejadian sporadis, melainkan masalah berulang yang terus muncul di berbagai daerah.
 

ODCB di Rumah Warga, Penanganan Makin Rumit
 

Masalah menjadi semakin kompleks ketika ODCB berada di lingkungan rumah warga, seperti yang banyak terjadi di Jawa Barat. Dalam kondisi seperti ini, proses penyelamatan dan penetapan status cagar budaya membutuhkan langkah cepat, namun sering terhambat oleh prosedur berlapis.
 

“Kalau daerah punya diskresi, penanganannya bisa jauh lebih cepat,” ujar Ledia.
 

Revisi UU Jadi Jalan Keluar
 

Melihat persoalan yang terus berulang, Ledia menegaskan Panja Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI mendorong solusi legislasi. Salah satu rekomendasi utama adalah revisi Undang-Undang Cagar Budaya agar pembagian kewenangan dan pendanaan lebih fleksibel dan adaptif.
 

“Maka salah satu yang direkomendasikan dalam beberapa pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan adalah revisi Undang-Undang Cagar Budaya,” pungkasnya.
 

Dorongan ini menjadi sinyal kuat bahwa tanpa pembenahan regulasi, upaya menyelamatkan warisan sejarah bangsa akan terus terhambat—terjepit antara niat baik daerah dan kaku-nya aturan pusat.rajamedia

Komentar: