Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Langgar Kode Etik! 66 Penyelenggara Pemilu Dipecat DKPP

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:46 WIB
Ketua DKPP Heddy Lugito. [Foto: Repro/RMN]
Ketua DKPP Heddy Lugito. [Foto: Repro/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Polhukam, Jakarta - Sepanjang tahun 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  telah memberhentikan 66 penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Sementara, 253 penyelenggara lainnya diberi sanksi peringatan.


Pernyataan itu disampaikan Ketua DKPP Heddy Lugito  dalam keterangannya, dikutip Sabtu(14/12).


Dikatakan Heddy, kehadiran DKPP dalam ekosistem kepemiluan di Tanah Air bukanlah untuk menghukum penyeleggara pemilu.


DKPP, kata Heddy, bertujuan untuk menjaga muruah penyelenggara maupun lembaga penyelenggara pemilu.


"Kalau ada satu, dua, sampai ratusan (penyelenggara) yang disanksi DKPP, bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi agar marwah penyelenggara kita tetap terjaga dengan baik," ujar Heddy.


Lebih lanjut, Heddy menggarisbawahi, DKPP tidak menjatuhkan sanksi terhadap seluruh penyelenggara yang diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik. Dikatakannya, 51 persen di antaranya direhabilitasi lewat putusan DKPP.


Karena itu, Heddy meminta penyelenggara tak khawatir jika bersidang di DKPP.


Tercatat sepanjang 2024,  ada 687 pengaduan yang diterima DKPP. Angka tersebut bukan semata-mata karena pelanggaran yang dilakukan penyelenggara masif, tapi kesadaran publik akan pentingnya memiliki penyelenggara yang berintegritas dan profesional.


Menurut Heddy terjadi lonjakan pengaduan pada Maret, yakni sebanyak 98 pengaduan, disusul Mei (79), Oktober (73), April (72), dan November (72) yang beriringan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.


Sebaliknya, kata Heddy, setidaknya ada tiga provinsi yang paling minim aduan, yaitu Yogyakarta, Bali, dan Kalimantan Tengah.


"DKPP selalu merespon cepat pengaduan pelanggaran kode etik penyelengara pemilu dengan cepat. Penanganan yang lamban dinilai bakal berdampak panjang sampai berujung menurunnya kepercayaan masyarakat atas lembaga pemilu," ujar Heddy.


"Kesadaran publik untuk mengingatkan kita sebagai penyelenggara pemilu semakin tajam dan terbangun, sehingga terus menjadi sorotan,”  demikian Trump Heddy.rajamedia

Komentar: