Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Ketua KPU Usul Anggaran Pilkada Masuk APBN: Akhiri Ketimpangan, Jaga Netralitas!

Laporan: Halim Dzul
Senin, 19 Mei 2025 | 21:59 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin. - Repro -
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin. - Repro -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Pilkada – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, melontarkan usulan berani: anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke depan sebaiknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan lagi dari anggaran daerah (APBD).
 

Dalam forum Diskusi Publik Revisi Paket RUU Pemilu yang digelar Partai Demokrat di Kantor DPP, Jakarta, Afif mengungkap ketimpangan yang selama ini dirasakan jajaran KPU daerah.
 

“Pilkada dibiayai daerah. Ini yang membedakan dari Pemilu. Ada daerah yang punya anggaran besar, ada yang sangat terbatas. Ini jadi catatan penting,” tegas Afif, Senin (19/5/2025).
 

Pilkada Tak Lagi Netral?
 

Tak hanya soal ketimpangan, Afif juga menyentil persoalan “hubungan baik” antara penyelenggara daerah dan kepala daerah yang maju lagi sebagai calon petahana. Dalam beberapa kasus, kemudahan anggaran justru dinikmati oleh daerah yang punya hubungan harmonis antara KPU dan kepala daerah yang ikut kontestasi.

 

“Ada yang gampang dapat anggaran karena kepala daerahnya maju lagi. Tapi ada juga KPU yang sampai kesulitan anggaran. Harus lobi sana-sini,” bebernya.
 

Usul Masuk APBN untuk Kesetaraan
 

Afif mengusulkan agar anggaran Pilkada dibiayai APBN seperti Pemilu nasional. Dengan begitu, nilai satuan anggaran bisa setara, dan penyelenggara tak lagi dibebani urusan lobi ke pemda.

 

“Kalau anggarannya dari APBN, paling tidak nggak mikir lagi karena sudah diselesaikan. Penyelenggara bisa fokus pada substansi, bukan cari dana,” tegasnya.
 

Fokus Penyelenggaraan Terpecah
 

Afif mencontohkan tahun 2024 sebagai tahun super sibuk. Di satu sisi, penyelenggara sedang sibuk menyiapkan Pemilu Februari 2024. Di sisi lain, mereka harus melobi pemerintah daerah demi Pilkada November.
 

“Fokus bisa terpecah. Kita siapkan Pemilu tapi juga sibuk cari anggaran Pilkada. Ini nggak ideal,” ujarnya.
 

Revisi UU Pemilu Harus Dengarkan Semua Pihak
 

Meski begitu, Afif menyatakan usulan ini adalah pandangan dari sisi penyelenggara. Ia menekankan pentingnya mendengar semua pemangku kepentingan dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu: dari penyelenggara, peserta, hingga pemilih.

 

“Kadang praktik pemilu di lapangan jauh lebih maju dari regulasinya. Maka kita harus dengarkan perspektif dari berbagai pihak,” tutupnya.rajamedia

Komentar: